RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Nama Sekolah : SMA N 8 Singkawang
Mata Pelajaran : Pendidikan Agama Islam
Materi Pokok : FIKIH
Kelas / Semester : XI ( sebelas ) / I ( satu )
Pertemuan Ke : 1
Waktu : 2 x 45 menit
Standar Kompetensi : Memahami Hukum Islam tentang Mu’amalah
Kompetensi Dasar :
- Menjelaskan asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam
- Memberikan contoh transaksi ekonomi dalam Islam
- Menerapkan transaksi ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Indikator :
- Menjelaskan pengertian Mu’amalah.
- Menjelaskan asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam
- Menjelaskan ketentuan/hukum jual beli
- Mengemukakan dalil tentang jual beli
- Menyebutkan contoh jual beli yang terlarang menurut Islam
- Memberikan contoh-contoh transaksi ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari
Tujuan Pembelajaran :
Dengan menggunakan strategi Critical Incident, diharapkan siswa mampu :
- Menjelaskan pengertian Mu’amalah dengan baik dan benar.
- Menjelaskan asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam dengan baik dan benar.
- Menjelaskan ketentuan/hukum jual beli dengan baik dan benar.
- Mengemukakan dalil tentang jual beli dengan baik dan benar.
- Menyebutkan contoh jual beli yang terlarang menurut Islam dengan baik dan benar.
- Memberikan contoh-contoh transaksi ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Model Pembelajaran : Critical Incident
Metode Pembelajaran : Ceramah, Diskusi, Tanya Jawab
Media Pembelajaran : White board, infocus
Materi Ajar : TRANSAKSI EKONOMI DALAM ISLAM
A. Pengertian Mu’amalah
Mu’amalah adalah bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antar sesama seperti jual beli, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, perserikatan dibidang pertanian dan perdagangan, serta usaha perbankan dan asuransi yang Islami.
B. Asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam
Dalam setiap transaksi ada beberapa prinsip dasar (asas-asas) yang diterapkan syara’, yaitu:
1. Setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang yang melakukan transaksi, kecuali menyimpang dari hukum syara’. Pihak-pihak yang bertransaksi harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati dan tidak boleh saling menghianati.
2. Syarat-syarat transaksi dirancang dan dilaksanakan secara bebas tetapi penuh tanggung jawab.
3. Setiap transaksi dilakukan secara sukarela tanpa ada paksaan dari siapapun.
4. Setiap transaksi harus dilandasi dengan niat ikhlas karena Allah SWT.
5. Sesuai dengan adat kebiasaan yang tidak menyimpang dari hukum syara’.
C. Contoh-contoh transaksi ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari.
1. Jual Beli
a) Pengertian dan Hukum Jual Beli
Jual beli adalah tukar menukar suatu barang dengan barang yang lain (uang) dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan didasari asas suka sama suka. Hukum jual beli ialah mubah.
b) Rukun dan Syarat Jual Beli
- Penjual dan Pembeli berakal sehat, baligh/dewasa dan didasari oleh asas suka sama suka tanpa ada paksaai dari siapapun.
- Barang yang di jual belikan syaratnya suci/halal, ada manfaatnya, barang hendaklah diketahui oleh pembeli dan penjual dengan jelas baik zatnya, bentuknya dan kadarnya serta sifat-sifatnya dan ada di tempat/sudah tersedia di tempat lain,milik si penjual/dibawah kekuasaanya
c) Macam – macam Jual Beli
1) Jual beli yang mubah dan sah yaitu jual beli yang terpenuhi rukun dan syaratnya
2) Jual beli yang terlarang dan tidak sah
- Jual beli sesuatu yang termasuk najis seperti bangkai dan daging babi.
- Jual beli air mani hewan ternak
- Jual beli anak hewan yang masih berada dalam perut induknya.
- Jual beli yang mengandung unsur kecurangan dan penipuan seperti mengurangi timbangan, memalsukan kualitas barang.
3) Jual beli yang sah tetapi terlarang
- Merugikan si penjual, pembeli dan orang lain, seperti mencegat para pedagang yang akan menjual barangnya ke kota dan membeli barang mereka dengan harga yang murah.
- Mempersulit peredaran barang, seperti menimbun barang yang dibeli dan akan di jual dengan harga tinggi apabila telah terjadi kelangkaan.
- Menawar barang dengan maksud hanya untuk mempengaruhi orang lain agar mau membeli barang yang ditawarnya, sedangkan orang yang menawar barang tersebut adalah teman si penjual.
- Merugikan kepentingan umum, seperti monopoli.
2. Pinjam-Meminjam
a) Rukun dan syarat pinjam-meminjam
- Yang berpiutang dan yang berutang syaratnya sudah baligh dan berakal sehat
- Barang (uang) yang diutangkan adalah milik sah dari yang meminjamkan.
3. Ijaroh
a) Pengertian dan Hukum Ijaroh
Definisi Ijaroh menurut ulama mazhab Imam Syafi’i adalah transaksi tertentu terhadap suatu manfaat yang dituju, bersifat mubah dan bisa dimanfaatkan dengan imbalan tertentu.
b) Macam – macam Ijaroh
- Ijaroh yang bersifat manfaat, seperti; sewa menyewa rumah, toko, kendaraan dan aneka busana.
- Ijaroh yang bersifat pekerjaan, seperti mempekerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan.
4. Syirkah
Syirkah berarti persekutuan atau perseroan yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam suatu usaha yang keuntungan/hasilnya untuk mereka bersama
5. Mudhorobah
Ialah pemberian modal dari pemilik modal kepada seseorang yang akan memperdagangkan modal tersebut dengan ketentuan untung-rugi ditanggung bersama sesuai dengan perjanjian antara keduanya pada waktu akad.
6. Asuransi yang Islami
Yaitu akad/perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dan yang mempertanggungkan sesuatu (peserta asuransi). Ulama fikih sepakat bahwa asuransi dibolehkan dengan catatan cara kerjanya sesuai dengan ajaran Islam, yaitu ditegakkanya prinsip keadilan, dihilangkannya unsur untung-untungan, perampasan hak dan kezaliman serta bersih dari riba’.
Langkah – langkah Pembelajaran :
a. Kegiatan Awal (15 menit)
- Guru beserta siswa memulai pelajaran dengan membaca basmallah. (mengembangkan sikap religius)
- Guru mengabsen siswa (mengembangkan nilai disiplin)
- Guru memberikan apersepsi dan pre test tentang sejauh mana pengetahuan siswa terhadap materi yang akan dipelajari (mengembangkan rasa ingin tahu)
b. Kegiatan Inti (55 menit)
(i) Eksplorasi
- Guru menyampaikan pokok bahasan yang akan diajarkan sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai. (mengembangkan rasa ingin tahu)
- Guru menanyakan pengalaman apa yang menurut siswa tidak terlupakan sesuai dengan materi yang akan dipelajari (mengembangkan sikap jujur dan komunikatif)
- Guru memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengingat-ingat pengalaman mereka yang tidak terlupakan yang berkaitan dengan materi yang akan dipelajari (mengembangkan sikap jujur dan komunikatif)
(ii) Elaborasi
- Guru meminta siswa untuk menyampaikan pengalamannya yang berkaitan dengan materi yang akan dipelajari. (mengembangkan sikap jujur dan berani)
- Guru menjelaskan materi tentang transaksi ekonomi dalam Islam (mengembangkan rasa ingin tahu dan cinta ilmu)
- Guru memberikan kesempatan kepada siswa untuk bertanya. (mengembangkan rasa ingin tahu dan komunikatif)
(iii) Konfirmasi
- Guru menganjurkan kepada siswa untuk melakukan transaksi ekonomi sesuai dengan syari’at Islam. (mengembangkan sikap religius)
- Guru menganjurkan kepada siswa untuk selalu mencontoh prilaku yang sesuai dengan tuntunan AL-Qur’an dan hadist dalam bermu’amalah antar sesama. (mengembangkan sikap religius)
- Guru menganjurkan kepada siswa agar membaca “Basmallah” setiap memulai kegiatan/pekerjaan dan diakhiri dengan mengucapkan “Hamdallah” sebagai bentuk rasa syukur mereka kepada Allah SWT. (mengembangkan sikap religius)
c. Kegiatan Akhir (20 menit)
- Guru bersama-sama siswa membuat kesimpulan dari hasil belajar. (mengembangkan sikap komunikatif)
- Guru memberikan post test untuk mengetahui apakah materi yang disampaikan sudah jelas/dapat dipahami oleh siswa. (mengembangkan rasa ingin tahu dan cinta ilmu)
- Guru menutup pembelajaran dengan membaca hamdalah/do’a dan mengucapkan salam. (mengembangkan sikap religius)
Alat/Sumber Belajar : - Al-Qur’an dan terjemahan
- Buku PAI kelas XI ( sebelas )
Penilaian : - Tes Tertulis
- Tes Lisan
- Tes Perbuatan
LEMBAR PENILAIAN
I. Test Pengetahuan
No | Soal | Kunci Jawaban | Skor |
1 | Jelaskan pengertian dari Mu’amalah ! | Mu’amalah adalah bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antar sesama seperti jual beli, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, perserikatan dibidang pertanian dan perdagangan, serta usaha perbankan dan asuransi yang Islami | 20 |
2 | Sebutkan asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam ! | Setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang yang melakukan transaksi, kecuali menyimpang dari hukum syara’. Pihak-pihak yang bertransaksi harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati dan tidak boleh saling menghianati. Syarat-syarat transaksi dirancang dan dilaksanakan secara bebas tetapi penuh tanggung jawab. Setiap transaksi dilakukan secara sukarela tanpa ada paksaan dari siapapun. Setiap transaksi harus dilandasi dengan niat ikhlas karena Allah SWT. Sesuai dengan adat kebiasaan yang tidak menyimpang dari hukum syara’. | 20 |
3 | Tuliskan sebuah dalil beserta artinya yang menjelaskan tentang jual beli ! | ¨@ymr&ur….. ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 …… ...Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba... ( Q.S Al Baqarah: 275) | 15 |
4 | Sebutkan contoh jual beli yang terlarang menurut Islam ! | Jual beli yang terlarang dan tidak sah Jual beli sesuatu yang termasuk najis seperti bangkai dan daging babi. Jual beli air mani hewan ternak Jual beli anak hewan yang masih berada dalam perut induknya. Jual beli yang mengandung unsur kecurangan dan penipuan seperti mengurangi timbangan, memalsukan kualitas barang. Jual beli yang sah tetapi terlarang Merugikan si penjual, pembeli dan orang lain, seperti mencegat para pedagang yang akan menjual barangnya ke kota dan membeli barang mereka dengan harga yang murah. Mempersulit peredaran barang, seperti menimbun barang yang dibeli dan akan di jual dengan harga tinggi apabila telah terjadi kelangkaan. Menawar barang dengan maksud hanya untuk mempengaruhi orang lain agar mau membeli barang yang ditawarnya, sedangkan orang yang menawar barang tersebut adalah teman si penjual. Merugikan kepentingan umum, seperti monopoli. | 30 |
5 | Sebutkan contoh-contoh transaksi ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari ! | Jual beli, Pinjam-meminjam, Sewa-menyewa, Perserikatan dibidang pertanian dan perdagangan, serta usaha perbankan dan Asuransi yang Islami | 15 |
| Jumlah | | 100 |
II. Test Perbuatan
No | Nama Siawa | Kemampuan Mempraktikan | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
1 | | | | | | |
2 | | | | | | |
3 | | | | | | |
4 | | | | | | |
dst | | | | | | |
Keterangan : Skor Test Perbuatan
Dapat membaca dengan baik dan benar = 80-90 = A
Dapat membaca tapi kurang kurang lancar = 70-79 = B
Dapat membaca tetapi masih tebata-bata = 50-59 = C
Di bantuan membaca oleh guru = 50-59 = D
Tidak bisa membaca sama sekali = < 50 = E
III. Test Sikap
No | Pernyataan | SS | S | T | STS |
1 | Kita ketahui membaca Al-Qur’an wajib bagi orang Islam. | | | | |
2 | Dosa besar menyekutukan Allah tidak akan diampuni melaikan dengan jalan tobat nasuha. | | | | |
3 | Kita wajib mematuhi perintah Allah dan Rasulnya. | | | | |
4 | Setiap melakukan kegiatan/interaksi dengan sesama, kita wajib memperhatikan dan mematuhi hukum syara’ yang berlaku | | | | |
5 | Setiap kali kita mengawali dan menselesaikan pekerjaan diiringi dengan membaca Basmallah dan Hamdallah. | | | | |
Keterangan:
SS : Sangat Setuju : 50 = Skor test sikap
S : Setuju : 40
TS : Tidak Setuju : 10
STS : Sangat Tidak Setuju : 0
Singkawang, Maret 2012
Mengetahui, Guru Mata Pelajaran,
Kepala Sekolah
MA’RUF. M.Ag JAKA HENDRA