STANDAR PELAYANAN
PEMBUATAN
DUPLIKAT BUKU NIKAH
ALUR
PERSYARATAN
Hilang
1.
Surat
keterangan kehilangan dari kepolisian
2.
Surat
permohonan pembuatan duplikat buku nikah
3.
Surat
pernyataan ditandatangani suami istri bermaterai Rp. 6.000,-
4.
Pasfoto
suami dan istri 2x3 latar biru (2 lembar)
Rusak
1.
Buku
nikah asli yang rusak
2.
Surat
permohonan pembuatan duplikat buku nikah
3.
Surat
pernyataan ditandatangani suami istri bermaterai Rp. 6.000,-
4.
Pasfoto
suami dan istri 2x3 latar biru (2 lembar)
MEKANISME DAN
PROSEDUR
1.
Pemohon
mengajukan permohonan pembuatan duplikat buku nikah
2.
Pemeriksaan
kelengkapan persyataran dan data register
3.
Penyalinan
duplikat buku nikah dan tandatangan pejabat terkait
4.
Pemohon
menerima duplikat buku nikah
JANGKA WAKTU
35 Menit
BIAYA
Tidak Dipungut Biaya /
Gratis
PENGADUAN
1.
Secara
langsung dengan Petugas
2.
Melalui
kotak pengaduan
3.
Melalui
layanan Dumas (Telp, SMS, WA: 0898-6099-555)
0 comments:
Posting Komentar