Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang

Jl. Alianyang No.05 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang 79123 Telp: (0562) 631010
VISI : Terwujudnya Masyarakat Kota Singkawang yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Sejahtera Lahir dan Batin dalam rangka Mewujudkan Kota Singkawang yang Harmonis, Mandiri dan Berkepribadian
 

Pembuatan Duplikat Buku Nikah



STANDAR PELAYANAN
PEMBUATAN DUPLIKAT BUKU NIKAH

ALUR



PERSYARATAN
Hilang
1.    Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
2.    Surat permohonan pembuatan duplikat buku nikah
3.    Surat pernyataan ditandatangani suami istri bermaterai Rp. 6.000,-
4.    Pasfoto suami dan istri 2x3 latar biru (2 lembar)
Rusak
1.    Buku nikah asli yang rusak
2.    Surat permohonan pembuatan duplikat buku nikah
3.      Surat pernyataan ditandatangani suami istri bermaterai Rp. 6.000,-
4.      Pasfoto suami dan istri 2x3 latar biru (2 lembar)

MEKANISME DAN PROSEDUR
1.    Pemohon mengajukan permohonan pembuatan duplikat buku nikah
2.    Pemeriksaan kelengkapan persyataran dan data register
3.     Penyalinan duplikat buku nikah dan tandatangan pejabat terkait
4.     Pemohon menerima duplikat buku nikah

JANGKA WAKTU
35 Menit

BIAYA
Tidak Dipungut Biaya / Gratis

PENGADUAN
1.    Secara langsung dengan Petugas
2.      Melalui kotak pengaduan
3.      Melalui layanan Dumas (Telp, SMS, WA: 0898-6099-555)

0 comments:

Posting Komentar

Popular Posts