Singkawang. Dalam rangka
memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan
pada kantor Kementerian Agama, Penyelenggara Pelayanan Terpadu Kantor
Kementerian Agama Kota Singkawang melakukan rapat koordinasi, Selasa (1/9). Rapat
koordinasi yang bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang
tersebut dihadiri oleh Kasubbag TU, H. Azhari, S.Ag, M.Si, Ketua Penyelenggara
PTKA, Aliyansah, M.Pd serta seluruh pengurus PTKA.
Menurut
Aliyansah, merujuk pada KMA Nomor 90 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pelayanan Terpadu Kementerian Agama bahwa setiap Kanwil Kemenag Provinsi dan
Kankemenag Kab/Kota wajib membentuk PTKA dan memiliki semua persyaratan dalam
PTSP. “Tujuan diselenggarakannya Pelayanan Terpadu pada Kementerian Agama (PTKA)
adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kemudahan
kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan dan memberikan jaminan kepastian
hukum. Kemudahan yang dimaksud merupakan kemudahan dalam memperoleh informasi
mengenai tempat, waktu, biaya, persyaratan, prosedur, penyampaian, dan penyelesaian
pengaduan masyarakat.” ujarnya.
Aliyansah
melanjutkan, untuk kepastian yang dimaksud merupakan kepastian hukum terhadap waktu,
biaya, persyaratan, prosedur, penyampaian, dan penyelesaian pengaduan masyarakat.
Sedangkan sasaran dari penyelenggaraan PTKA adalah terwujudnya pelayanan publik
yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti, terjangkau dan akuntabel. Selain itu
juga untuk meningkatkan hak masyarakat terhadap pelayanan publik.(DH/skw)
0 comments:
Posting Komentar