STANDAR PELAYANAN
PENDAFTARAN NIKAH
ALUR
PERSYARATAN
1.
Surat
pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
2.
Fotokopi
akta kelahiran catin
3.
Fotokopi
KTP dan KK catin
4.
Pasfoto
2x3 latar biru (4 lembar) beserta softcopy-nya
5.
Persetujuan
kedua catin
===============================
6.
Surat
rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi catin yang akan menikah di
luar wilayah
7.
Izin
tertulis orang tua atau wali bagi catin yang belum mencapai usia 21
8.
Izin
dari wali yang memelihara untuk syarat (7) jika orang tua mati atau tidak mampu
menyampaikan kehendaknya
9.
Surat
izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI atau
POLRI
10.
Penetapan
izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari
seorang
11. Akta cerai atau
kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang
perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama
12. Akta kematian atau
surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh Kepala Desa/Lurah bagi
janda/duda ditinggal mati
MEKANISME
DAN PROSEDUR
1.
Pemohon
mengajukan permohonan pendaftaran nikah
2.
Verifikasi
dan pemeriksaan kelengkapan persyataran dan persetujuan pejabat terkait
3.
Pemohon
terdaftar dan mendapatkan informasi tentang bimbingan perkawinan dan waktu
pelaksanaan akad nikah
JANGKA WAKTU
35 Menit
BIAYA
1.
Di
KUA Tidak dipungut biaya / Gratis
2.
Di
rumah/ hari libur Rp. 600.000,-
PENGADUAN
1.
Secara
langsung dengan Petugas
2.
Melalui
kotak pengaduan
3.
Melalui
layanan Dumas (Telp, SMS, WA: 0898-6099-555)
0 comments:
Posting Komentar