Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang

Jl. Alianyang No.05 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang 79123 Telp: (0562) 631010
VISI : Terwujudnya Masyarakat Kota Singkawang yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Sejahtera Lahir dan Batin dalam rangka Mewujudkan Kota Singkawang yang Harmonis, Mandiri dan Berkepribadian
 

Surat Rekomendasi Nikah



STANDAR PELAYANAN
SURAT REKOMENDASI NIKAH

ALUR



PERSYARATAN
1.     Surat permohonan dari catin
2.     Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
3.     Fotokopi akta kelahiran catin
4.     Fotokopi KTP dan KK catin
===============================
5.     Izin tertulis orang tua atau wali bagi catin yang belum mencapai usia 21
6.     Izin dari wali yang memelihara untuk syarat (5) jika orang tua mati atau tidak mampu menyampaikan kehendaknya
7.     Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI atau POLRI
8.     Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
9.      Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
10.  Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh Kepala Desa/Lurah bagi janda/duda ditinggal mati

MEKANISME DAN PROSEDUR
1.    Pemohon mengajukan permohonan surat rekomendasi nikah
2.    Pemeriksaan kelengkapan persyataran
3.     Pembuatan surat rekomendasi nikah
4.     Pemohon menerima surat rekomendasi nikah

JANGKA WAKTU
30 Menit

BIAYA
Tidak Dipungut Biaya / Gratis

PENGADUAN
1.    Secara langsung dengan Petugas
2.      Melalui kotak pengaduan
3.      Melalui layanan Dumas (Telp, SMS, WA: 0898-6099-555)

0 comments:

Posting Komentar

Popular Posts