STANDAR PELAYANAN
SURAT REKOMENDASI NIKAH
ALUR
PERSYARATAN
1.
Surat
permohonan dari catin
2.
Surat
pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
3.
Fotokopi
akta kelahiran catin
4.
Fotokopi
KTP dan KK catin
===============================
5.
Izin
tertulis orang tua atau wali bagi catin yang belum mencapai usia 21
6.
Izin
dari wali yang memelihara untuk syarat (5) jika orang tua mati atau tidak mampu
menyampaikan kehendaknya
7.
Surat
izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI atau
POLRI
8.
Penetapan
izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari
seorang
9.
Akta
cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi
mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No.7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama
10. Akta kematian atau
surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh Kepala Desa/Lurah bagi
janda/duda ditinggal mati
MEKANISME
DAN PROSEDUR
1.
Pemohon
mengajukan permohonan surat rekomendasi nikah
2.
Pemeriksaan
kelengkapan persyataran
3.
Pembuatan
surat rekomendasi nikah
4.
Pemohon
menerima surat rekomendasi nikah
JANGKA WAKTU
30 Menit
BIAYA
Tidak Dipungut Biaya /
Gratis
PENGADUAN
1.
Secara
langsung dengan Petugas
2.
Melalui
kotak pengaduan
3.
Melalui
layanan Dumas (Telp, SMS, WA: 0898-6099-555)
0 comments:
Posting Komentar