KODE
ETIK PELAYANAN PUBLIK
KANTOR
URUSAN AGAMA
A. DASAR HUKUM
- Undang – Undang Dasar 1945
- UU No.14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik
- UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik;
- Peraturah Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun
2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun
2016 tentang Pelayanan Terpadu pada Kementerian Agama
NILAI-NILAI
PELAKSANA PELAYANAN
1.
Adil dan tidak diskriminatif.
2.
Cepat, bersih, dan melayani.
3.
Profesional.
4.
Bertanggung jawab.
5.
Berintegritas.
6.
Santun dan ramah.
KEWAJIBAN
PELAKSANA PELAYANAN
1.
Melayani dengan baik setiap permohonan layanan.
2. Menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan
kecermatan dalam memeriksa kelengkapan dokumen/rujukan/rekomendasi yang
dipersyaratkan dalam pemberian pelayanan.
3. Memberitahukan dengan santun dan profesional apabila
terdapat kekurangan dalam hal pengajuan permohonan layanan.
4. Menyelesaikan pelayanan dalam rentang waktu yang telah
ditentukan di dalam Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur.
5. Menyimpan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan yang
diembannya selama dan sesudah menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
LARANGAN
PELAKSANA PELAYANAN
1.
Meminta sesuatu dari pemohon pelayanan di luar yang
telah ditentukan.
2. Menerima sesuatu dari pemohon pelayanan dengan maksud
agar diberikan kemudahan mengurus permohonan dan/atau sebagai pengganti untuk
menutup kekurangan persyaratan yang telah ditentukan.
3. Meminta dan/atau menerima sesuatu dari penerima
layanan dengan maksud agar diberi kemudahan dan/atau toleransi kelebihan muatan
yang telah ditentukan.
4.
Menjanjikan kemudahan pemberian layanan dengan
mengharapkan pemberian imbalan.
5.
Mempersulit pemberian layanan dengan maksud untuk
mendapatkan imbalan dari pemohon.
6.
Bertindak diskriminatif dalam memberikan pelayanan.
HAK
PELAKSANA PELAYANAN
Hak bagi pelaksana pelayanan informasi publik adalah segala hak yang
melekat pada dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara sesuai peraturan perundangan
yang berlaku, dan bagi tenaga honorer sesuai dengan yang ditetapkan dalam
materi kontrak antara yang bersangkutan dengan instansi induk.
KOMPENSASI
1. Jika proses pelayanan tidak selesai dalam jangka waktu
yang ditentukan maka produk layanan akan diantar oleh petugas pelayanan kepada
pemohon.
2. Jika pejabat penandatangan produk layanan masih
berhalangan atau tidak ada di tempat dalam kondisi tertentu, yang mengakibatkan
proses pelayanan tidak sesuai jangka waktu yang ditentukan, maka petugas akan
menghubungi pemohon melalui telpon/HP/WA dan atau mengantar sendiri produk
pelayanan sesuai kesepakatan antara petugas dan pemohon.
0 comments:
Posting Komentar