STANDAR PELAYANAN
PENGESAHAN
BUKU NIKAH
ALUR
PERSYARATAN
1.
Memenuhi
kriteria buku nikah yang dapat disahkan
2.
Menunjukkan
buku nikah aslinya
3.
Fotokopi
buku nikah paling banyak 10 (sepuluh) lembar
MEKANISME
DAN PROSEDUR
1.
Pemohon
mengajukan permohonan pengesahan buku nikah
2.
Pemeriksaan
persyaratan
3.
Pengesahan
buku nikah
4.
Pemohon
menerima pengesahan buku nikah
JANGKA WAKTU
15 Menit
BIAYA
Tidak Dipungut Biaya /
Gratis
PENGADUAN
1.
Secara
langsung dengan Petugas
2.
Melalui
kotak pengaduan
3.
Melalui
layanan Dumas (Telp, SMS, WA: 0898-6099-555)
0 comments:
Posting Komentar