STANDAR PELAYANAN
SURAT
REKOMENDASI
PENDIRIAN
RUMAH IBADAH
PERSYARATAN
1. Surat permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadah
2. Proposal pendirian rumah ibadah (terjilid)
3.
Surat rekomendasi dari Lurah setempat
4.
Surat rekomendasi dari Camat setempat
MEKANISME
DAN PROSEDUR
1. Pemohon mengajukan permohonan
2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
3.
Pembuatan surat rekomendasi
4.
Pemohon menerima surat rekomendasi
JANGKA WAKTU
30 Menit
BIAYA
Tidak Dipungut Biaya / Gratis
PENGADUAN
1.
Secara
langsung dengan Petugas
2.
Melalui
kotak pengaduan
3.
Melalui
layanan Dumas (Telp, SMS, WA: 0898-6099-555)
ALUR
0 comments:
Posting Komentar