Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang

Jl. Alianyang No.05 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang 79123 Telp: (0562) 631010
VISI : Terwujudnya Masyarakat Kota Singkawang yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Sejahtera Lahir dan Batin dalam rangka Mewujudkan Kota Singkawang yang Harmonis, Mandiri dan Berkepribadian
 

Standar Pelayanan Surat Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah



STANDAR PELAYANAN
SURAT REKOMENDASI
PENDIRIAN RUMAH IBADAH

PERSYARATAN
1.    Surat permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadah
2.    Proposal pendirian rumah ibadah (terjilid)
3.      Surat rekomendasi dari Lurah setempat
4.      Surat rekomendasi dari Camat setempat

MEKANISME DAN PROSEDUR
1.    Pemohon mengajukan permohonan
2.    Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
3.     Pembuatan surat rekomendasi
4.     Pemohon menerima surat rekomendasi

JANGKA WAKTU
30 Menit

BIAYA
Tidak Dipungut Biaya / Gratis

PENGADUAN
1.    Secara langsung dengan Petugas
2.      Melalui kotak pengaduan
3.      Melalui layanan Dumas (Telp, SMS, WA: 0898-6099-555)

ALUR


0 comments:

Posting Komentar

Popular Posts