Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang

Jl. Alianyang No.05 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang 79123 Telp: (0562) 631010
VISI : Terwujudnya Masyarakat Kota Singkawang yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Sejahtera Lahir dan Batin dalam rangka Mewujudkan Kota Singkawang yang Harmonis, Mandiri dan Berkepribadian
 

Standar Pelayanan Pembatalan Haji



STANDAR PELAYANAN
PEMBATALAN HAJI

PERSYARATAN
1.      Bukti alasan pembatalan
2.      Memenuhi daftar persyaratan

MEKANISME DAN PROSEDUR
1.    Pemohon mengajukan permohonan
2.    Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
3.    Input SISKOHAT
4.      Pembuatan surat usulan pembatalan Haji ke Dirjend PHU
5.      Pemohon menerima bukti pembatalan

JANGKA WAKTU
35 Menit

BIAYA
Tidak Dipungut Biaya / Gratis

PENGADUAN
1.    Secara langsung dengan Petugas
2.      Melalui kotak pengaduan
3.      Melalui layanan Dumas (Telp, SMS, WA: 0898-6099-555)

ALUR


0 comments:

Posting Komentar

Popular Posts