STANDAR PELAYANAN
PERMINTAAN
INFORMASI/DOKUMEN
PERSYARATAN
1.
Mengisi formulir permintaan informasi/dokumen
2.
Fotocopy KTP pemohon
MEKANISME
DAN PROSEDUR
1. Pemohon mengajukan permohonan
2.
Pemeriksaan jenis informasi/dokumen yang diminta dan
persetujuan pejabat terkait
3.
Pemohon menerima informasi/dokumen
JANGKA WAKTU
35 Menit
BIAYA
Tidak Dipungut Biaya / Gratis
PENGADUAN
1.
Secara
langsung dengan Petugas
2.
Melalui
kotak pengaduan
3.
Melalui
layanan Dumas (Telp, SMS, WA: 0898-6099-555)
ALUR
0 comments:
Posting Komentar