STANDAR PELAYANAN
PENGAJUAN
PEMBUATAN
AKTA
IKRAR WAKAF
ALUR
PERSYARATAN
1.
Surat
keterangan tanah wakaf dari Kepala Desa/Lurah
2.
Surat
keterangan tanah tidak dalam sengketa dari Kepala Desa/Lurah
3.
Sertifikat
tanah atau bukti kepemilikan beserta fotokopinya
4.
Fotokopi
KTP dan KK wakif yang telah dilegalisir (jika wakif masih hidup)
5.
Fotokopi
KTP dan KK nazhir dan 2 orang saksi yang telah dilegalisir
6.
Fotokopi
SK/bukti pendaftaran nazhir
7.
Surat
pengesahan nazhir
8.
Materai
Rp. 6.000,- sebanyak 8 lembar
MEKANISME
DAN PROSEDUR
1.
Pemohon
mengajukan permohonan pembuatan akta ikrar wakaf
2.
Pemeriksaan
kelengkapan persyataran
3.
Entry
data wakif, nazhir, dan saksi, serta penyiapan dokumen terkait
4.
Pemohon
menerima informasi mekanisme pembuatan akta ikrar wakaf dan waktu penyerahan
akta ikrar wakaf
JANGKA WAKTU
35 Menit
BIAYA
Tidak Dipungut Biaya /
Gratis
PENGADUAN
1.
Secara
langsung dengan Petugas
2.
Melalui
kotak pengaduan
3.
Melalui
layanan Dumas (Telp, SMS, WA: 0898-6099-555)
0 comments:
Posting Komentar