Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang

Jl. Alianyang No.05 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang 79123 Telp: (0562) 631010
VISI : Terwujudnya Masyarakat Kota Singkawang yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Sejahtera Lahir dan Batin dalam rangka Mewujudkan Kota Singkawang yang Harmonis, Mandiri dan Berkepribadian
 

Pengajuan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf



STANDAR PELAYANAN
PENGAJUAN PEMBUATAN
AKTA IKRAR WAKAF

ALUR



PERSYARATAN
1.    Surat keterangan tanah wakaf dari Kepala Desa/Lurah
2.    Surat keterangan tanah tidak dalam sengketa dari Kepala Desa/Lurah
3.    Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan beserta fotokopinya
4.    Fotokopi KTP dan KK wakif yang telah dilegalisir (jika wakif masih hidup)
5.    Fotokopi KTP dan KK nazhir dan 2 orang saksi yang telah dilegalisir
6.    Fotokopi SK/bukti pendaftaran nazhir
7.      Surat pengesahan nazhir
8.      Materai Rp. 6.000,- sebanyak 8 lembar

MEKANISME DAN PROSEDUR
1.    Pemohon mengajukan permohonan pembuatan akta ikrar wakaf
2.    Pemeriksaan kelengkapan persyataran
3.    Entry data wakif, nazhir, dan saksi, serta penyiapan dokumen terkait
4.    Pemohon menerima informasi mekanisme pembuatan akta ikrar wakaf dan waktu penyerahan akta ikrar wakaf

JANGKA WAKTU
35 Menit

BIAYA
Tidak Dipungut Biaya / Gratis

PENGADUAN
1.    Secara langsung dengan Petugas
2.      Melalui kotak pengaduan
3.      Melalui layanan Dumas (Telp, SMS, WA: 0898-6099-555)

0 comments:

Posting Komentar

Popular Posts