Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang

Jl. Alianyang No.05 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang 79123 Telp: (0562) 631010
VISI : Terwujudnya Masyarakat Kota Singkawang yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Sejahtera Lahir dan Batin dalam rangka Mewujudkan Kota Singkawang yang Harmonis, Mandiri dan Berkepribadian
 

Kamis, 03 September 2020

KUA Singkawang Tengah Gelar Sosialisasi IMB bagi Masjid dan Surau

0 comments

Singkawang. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singkawang menggelar kegiatan Sosialisasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah bagi Takmir Masjid dan Surau se Kecamatan Singkawang Tengah pada Kamis (3/9). Pengurus masjid dan surau yang hadir kurang lebih sebanyak 70 orang peserta. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula SMPN 04 Kota Singkawang ini dihadiri oleh Wakil Walikota Singkawang, Drs. H. Irwan, M.Si, Kepala Kantor Kemenag Kota Singkawang, H. Mhd. Natsir, M.Ag, Kasi Bimas Islam, Kasi Pendis dan Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kota Singkawang serta kepala KUA se-Kota Singkawang. Adapun sebagai narasumber dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Terpada Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Halijah.
Kepala KUA Kecamatan Singkawang Tengah, Reno Hidayat mengungkapkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan kepada pengurus masjid dan surau se Kecamatan Singkawang Tengah cara mengurus IMB rumah ibadah khususnya masjid dan surau. “Kita berharap pengurus masjid dan surau mengetahui tata cara pengurusan IMB  masjid dan surau, dan setelah pelaksanakan kegiatan ini untuk dapat mengurus IMB masjid dan suraunya masing-masing.” ungkapnya.
Kepala Kantor Kemenag Kota Singkawang, Mhd Natsir mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan KUA Kecamatan Singkawang dengan melaksanakan sosialisasi IMB rumah ibadah untuk pengurus masjid dan surau. “Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk pengurus masjid dan surau tentang bagaimana cara mengurus IMB masjid dan surau yang telah ada. Maka dari itu perlu kerjasama dan saling komunikasi antara pengurus masjid dan surau dengan instansi terkait.” ucapnya.
Sementara itu, Irwan dalam sambutannya mengatakan bahwa pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk masjid dan surau adalah gratis akan tetapi persyaratan-persyaratannya harus dipenuhi. “Kita semua pengennya masjid, surau itu bagus, tetapi lebih bagus lagi harus sesuai dengan prosedur yang telah ada.” ujarnya. Wakil Walikota berharap kepada pengurus masjid, setelah kegiatan ini untuk ditindaklanjuti jangan putus di tengah jalan. Irwan mengharapkan kepada instansi-instansi terkait untuk membantu kepengurusan IMB untuk masjid dan surau ini.(Mift/skw)

0 comments:

Posting Komentar

Popular Posts