STANDAR PELAYANAN
PENGESAHAN
IJAZAH
(DALAM KONDISI TERTENTU)
PERSYARATAN
1. Memenuhi kriteria ijazah yang disahkan di kantor
2.
Menunjukkan ijazah aslinya
3.
Fotocopy ijazah paling banyak 10 (sepuluh) lembar
MEKANISME
DAN PROSEDUR
1. Pemohon mengajukan permohonan
2.
Pemeriksaan persyaratan dan proses pengesahan ijazah
3.
Pemohon menerima pengesahan ijazah
JANGKA WAKTU
15 Menit
BIAYA
Tidak Dipungut Biaya / Gratis
PENGADUAN
1.
Secara
langsung dengan Petugas
2.
Melalui
kotak pengaduan
3.
Melalui
layanan Dumas (Telp, SMS, WA: 0898-6099-555)
ALUR
0 comments:
Posting Komentar