STANDAR PELAYANAN
PENDAFTARAN RUJUK
ALUR
PERSYARATAN
1.
Surat
keterangan rujuk dari Kepala Desa/Lurah
2.
Akta
cerai asli (suami dan istri)
3.
Fotokopi
KTP, KK, Ijazah terakhir (suami istri)
4.
Fotokopi
KTP 2 (dua) orang saksi
MEKANISME
DAN PROSEDUR
1.
Pemohon
mengajukan permohonan pendaftaran rujuk
2.
Verifikasi
dan pemeriksaan kelengkapan persyataran dan pemeriksaan suami istri oleh
pejabat terkait
3.
Pemohon
terdaftar dan mendapatkan informasi tentang waktu pelaksanaan rujuk
JANGKA WAKTU
35 Menit
BIAYA
1.
Di
KUA Tidak dipungut biaya / Gratis
2.
Di
rumah/ hari libur Rp. 600.000,-
PENGADUAN
1.
Secara
langsung dengan Petugas
2.
Melalui
kotak pengaduan
3.
Melalui
layanan Dumas (Telp, SMS, WA: 0898-6099-555)
0 comments:
Posting Komentar