Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang

Jl. Alianyang No.05 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang 79123 Telp: (0562) 631010
VISI : Terwujudnya Masyarakat Kota Singkawang yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Sejahtera Lahir dan Batin dalam rangka Mewujudkan Kota Singkawang yang Harmonis, Mandiri dan Berkepribadian
 

Pendaftaran Rujuk



STANDAR PELAYANAN
PENDAFTARAN RUJUK

ALUR



PERSYARATAN
1.    Surat keterangan rujuk dari Kepala Desa/Lurah
2.    Akta cerai asli (suami dan istri)
3.      Fotokopi KTP, KK, Ijazah terakhir (suami istri)
4.      Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi

MEKANISME DAN PROSEDUR
1.    Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran rujuk
2.      Verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan persyataran dan pemeriksaan suami istri oleh pejabat terkait
3.      Pemohon terdaftar dan mendapatkan informasi tentang waktu pelaksanaan rujuk

JANGKA WAKTU
35 Menit

BIAYA
1.      Di KUA Tidak dipungut biaya / Gratis
2.      Di rumah/ hari libur Rp. 600.000,-

PENGADUAN
1.    Secara langsung dengan Petugas
2.      Melalui kotak pengaduan
3.      Melalui layanan Dumas (Telp, SMS, WA: 0898-6099-555)

0 comments:

Posting Komentar

Popular Posts