STANDAR PELAYANAN
PELAYANAN
INFORMASI DAN KONSULTASI
ALUR
PERSYARATAN
1.
Menunjukkan
identitas pemohon
2.
Menjelaskann
kebutuhan informasi dan konsultasi
MEKANISME
DAN PROSEDUR
1.
Pemohon
mengajukan permohonan
2.
Pemohon
memasuki ruang informasi dan konsultasi
3.
Pemohon
menerima layanan informasi dan konsultasi
JANGKA WAKTU
Sesuai kebutuhan
BIAYA
Tidak Dipungut Biaya /
Gratis
PENGADUAN
1.
Secara
langsung dengan Petugas
2.
Melalui
kotak pengaduan
3.
Melalui
layanan Dumas (Telp, SMS, WA: 0898-6099-555)
0 comments:
Posting Komentar