Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang

Jl. Alianyang No.05 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang 79123 Telp: (0562) 631010
VISI : Terwujudnya Masyarakat Kota Singkawang yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Sejahtera Lahir dan Batin dalam rangka Mewujudkan Kota Singkawang yang Harmonis, Mandiri dan Berkepribadian
 

Selasa, 08 Mei 2018

Kakan Kemenag: BPN akan Permudah Penerbitan Sertifikat Wakaf

0 comments
SINGKAWANG. Senin pagi (07/05) Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang melaksanakan kegiatan rutinitas yaitu apel pagi bersama yang berlangsung di halaman kantor. Adapun yang bertindak selaku pembina apel pagi yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang Drs. H. Nahruji, M.Si.

Dalam amanatnya, Nahruji menyampaikan bahwa beberapa hari yang lalu telah dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau juga biasa disebut Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Agama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat. “Alhamdulillah, penandatanganan MoU antara Kemenag dengan BPN bisa terwakili semua dari perwakilan setiap kabupaten/kota.” ujarnya.

Kembali disampaikan Nahruji bahwa penandatangan MoU tersebut ialah tentang pengurusan sertifikat wakaf. Dengan adanya MoU tersebut, segala pengurusan sertifikat tanah wakaf akan dilayani dan dipermudah oleh BPN secara gratis dengan catatan segala kelengkapan administrasinya telah terpenuhi. Dengan adanya sertifikat, maka tanah wakaf dan aset keagamaan lain akan terlindungi sehingga tidak akan hilang dan dijual serta digugat oleh ahli waris dimasa mendatang dan dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat

 “Jadi, kepada seluruh ASN Kemenag Kota Singkawang khususnya Bimas Islam, Bimas Budha maupun Bimas Kristen dan Katholik dapat segera menginformasikan kepada masyarakat untuk segera memproses dan melengkapi administrasi untuk penerbitan sertifikat tanah wakaf bagi yang belum bersertifikat. Sehingga tanah rumah ibadah, sekolah/madrasah, perkuburan dan aset-aset keagamaan lain dapat aman dan terlindungi dari praktek jual beli dari oknum yang tidak bertanggung jawab atau gugatan dari ahli waris tanah tersebut.” pintanya. (Jk/Skw)

0 comments:

Posting Komentar

Popular Posts