SINGKAWANG. Dalam upaya meningkatkan kelestarian perkawinan di kalangan masyarakat, Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang Drs. H. Muhlis, M.Pd mengadakan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini dan Penguatan Keluarga Muda pada pemuda-pemudi di Kota Singkawang pada Rabu (10/10).
Kegiatan Sosialisasi dan pembinaan pada kaum muda-mudi ini dilangsungkan di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang dengan jumlah peserta sebanyak 35 orang yang terdiri dari siswa-siswi MA/SMA/SMK. Turut hadir pada kegiatan ini Kepala Sub Bagian Tata Usaha H. Azhari, M.Si.
Dalam sambutannya sekaligus membuka acara mewakili kepala kantor yang sedang tidak berada ditempat atau dinas luar, Azhari menyambut baik kegiatan yang digagas oleh Bimas Islam. Hal ini dikarenakan tingkat kelestarian perkawinan yang sangat rendah bagi pasangan yang menikah di usia muda. Oleh karena itu, ia mengharapkan para peserta nantinya untuk mengikuti kegiatan dengan serius sehingga dapat memahami dengan baik serta mampu menjadi pelopor yang dapat meneruskan dan mensosialisasikan bahaya pernikahan dini dimasyarakat.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam, Drs. H. Muhlis, M.Pd menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pernikahan dini yaitu pernikahan yang dilaksanakan dibawah batas pernikahan yang ditentukan oleh Undang-undang. Di Indonesia, Undang-undang yang mengatur tentang pernikahan tertuang dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Adapun batas usia pernikahan dalam Undang-undang tersebut bahwa pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai usia 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai 16 tahun. Sedangkan menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) usia pernikahan yang ideal ialah pihak wanita mencapai usia 21 tahun dan pihak pria usia 25 tahun.
Pada kesempatan yang sama, Muhlis juga menjelaskan tentang tujuan pembatasan usia minimal untuk melakukan pernikahan dimaksudkan agar kedua belah pihak sudah benar-benar siap dan matang dari segi fisik dan mental untuk membina rumah tangga. Selain memberikan materi, Muhlis juga mengajak para peserta untuk berdiskusi tentang penyebab dan resiko yang dapat ditimbulkan dari pernikahan dini untuk kemudian memberikan beberapa kiat dan solusi yang dapat dilakukan, diantaranya ialah selalu meningkatkan Iman dan ketaqwaan dengan selalu mempelajari ilmu agama, yang kedua ialah dengan mengutamakan pendidikan, yaitu anak usia sekolah harus tetap melanjutkan sekolah, serta dengan menentukan target atau tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan perkawinan yaitu keluarga yang mandiri, harmonis dan bahagia.
Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan pemahaman masyarakat khususnya kaum muda mudi terhadap pernikahan dini semakin baik sehingga nantinya dapat melahirkan pasangan suami istri yang betul-betul siap mengarungi behtera rumah tangga dan menciptakan keluarga yang Sakinah, Mawaddah dan Warohmah.(Jk/Skw)
0 comments:
Posting Komentar