Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang

Jl. Alianyang No.05 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang 79123 Telp: (0562) 631010
VISI : Terwujudnya Masyarakat Kota Singkawang yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Sejahtera Lahir dan Batin dalam rangka Mewujudkan Kota Singkawang yang Harmonis, Mandiri dan Berkepribadian
 

Selasa, 07 Januari 2020

Pengarahan dan Pembinaan Pegawai Honorer Kemenag Kota Singkawang

0 comments

Singkawang. Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H. Azhari, S.Ag, M.Si melakukan pengarahan dan pembinaan kepada pegawai honorer dilingkungan Kementerian Agama Kota Singkawang pada Selasa (7/1). Kegiatan yang berlangsung di ruang Ka. Sub Bag. TU ini diikuti oleh seluruh pegawai honorer Kantor Kemenag Kota Singkawang yang terdiri dari tenaga keamanan, tenaga kebersihan dan tenaga pramubhakti.
Kepada pegawai honorer, Azhari memaparkan dan memberikan arahan terkait tugas pokok masing-masing dari tenaga honorer yang ada. Tak lupa disampaikan penekanan pesan akan keprofesionalitas dan loyalitas terhadap tugas dan tanggung jawab yang diembannya. Ia mengungkapkan bahwa tenaga honorer juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Kantor Kemenag Kota Singkawang yang membedakan dengan pegawai yang lain hanyalah status PNS dan Non PNS.
Disamping itu, ia juga mengingatkan untuk selalu menjaga kekompakan dan kerjasama antar sesama pegawai honorer. “Kedepankan kedisiplinan dalam bertugas, professional, amanah dalam tugas, dan kerjasama antar sesama pegawai honorer. Untuk tugas yang telah terlaksana dengan baik untuk dipertahankan dan yang masih belum maksimal untuk disampaikan apa permasalahan yang terjadi sehingga dapat dipecahkan bersama.” tegas Azhari.
Pada kesempatan yang sama, Azhari juga menyampaikan bahwa memasuki awal tahun ini, setiap pegawai honorer harus menandatangani perjanjian kinerja kepada Kantor Kemenag Kota Singkawang. Diakhir arahannya, ia menyampaikan kegiatan seperti ini merupakan wadah evaluasi yang akan dilaksanakan paling tidak per triwulan atau akan dilaksanakan apabila terdapat hal-hal atau masalah yang terjadi pada pegawai honorer.(DH/skw)

0 comments:

Posting Komentar

Popular Posts