Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang

Jl. Alianyang No.05 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang 79123 Telp: (0562) 631010
VISI : Terwujudnya Masyarakat Kota Singkawang yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Sejahtera Lahir dan Batin dalam rangka Mewujudkan Kota Singkawang yang Harmonis, Mandiri dan Berkepribadian
 

Jumat, 20 Maret 2020

Sosialisasi Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru

0 comments


Singkawang. Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang mengadakan sosialisasi kepada guru-guru madrasah tentang Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama dan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah. Kegiatan yang dilakukan di aula kantor Kemenag Kota Singkawang tersebut dihadiri oleh Kasi Pendis, Aliyansah, M.Pd, Kepala Madrasah Negeri dan beberapa orang guru di lingkungan madrasah, Jum’at (20/3).
Kasi Pendis, Aliyansah, M.Pd dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembayaran tunjangan kinerja ini harus sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam PMA tersebut. “Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang akan membayarkan tunjangan kinerja kepada guru sesuai yang diamanatkan dalam PMA No. 11 Tahun 2019 dan dipadukan dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019. Akan tetapi, guru juga harus memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam PMA tersebut.” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Taufiqurrahman, selaku staf dan operator Simpatika di Seksi Pendis. Menurut beliau bahwa pembayaran tunjangan kinerja harus memenuhi beberapa unsur yang menjadi persyaratannya, seperti kehadiran kerja dan capaian kinerja pegawai. “Kehadiran kerja bisa diperoleh dari daftar hadir pegawai dan capaian kinerja pegawai diperoleh dari laporan kinerja bulanan pegawai. Jadi, besar kecilnya jumlah pembayaran tunjangan kinerja guru nantinya akan bergantung pada syarat-syarat tersebut diatas” jelasnya.(DH/skw)

0 comments:

Posting Komentar

Popular Posts