Singkawang. Seksi
Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang mengadakan
sosialisasi kepada guru-guru madrasah tentang Peraturan Menteri Agama Nomor 11
Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama
dan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai
Negeri Sipil pada Madrasah. Kegiatan yang dilakukan di aula kantor Kemenag Kota
Singkawang tersebut dihadiri oleh Kasi Pendis, Aliyansah, M.Pd, Kepala Madrasah
Negeri dan beberapa orang guru di lingkungan madrasah, Jum’at (20/3).
Kasi
Pendis, Aliyansah, M.Pd dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembayaran tunjangan
kinerja ini harus sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam PMA tersebut. “Kantor
Kementerian Agama Kota Singkawang akan membayarkan tunjangan kinerja kepada guru
sesuai yang diamanatkan dalam PMA No. 11 Tahun 2019 dan dipadukan dengan Keputusan
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019. Akan tetapi, guru
juga harus memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam PMA
tersebut.” ujarnya.
Hal
senada juga disampaikan oleh Taufiqurrahman, selaku staf dan operator Simpatika
di Seksi Pendis. Menurut beliau bahwa pembayaran tunjangan kinerja harus memenuhi
beberapa unsur yang menjadi persyaratannya, seperti kehadiran kerja dan capaian
kinerja pegawai. “Kehadiran kerja bisa diperoleh dari daftar hadir pegawai dan
capaian kinerja pegawai diperoleh dari laporan kinerja bulanan pegawai. Jadi,
besar kecilnya jumlah pembayaran tunjangan kinerja guru nantinya akan bergantung
pada syarat-syarat tersebut diatas” jelasnya.(DH/skw)
0 comments:
Posting Komentar