Singkawang. Sehubungan dengan
akan datangnya bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1441 H yang
saat ini berada dalam suasana antisipasi dan pencegahan pandemi penyebaran
virus korona (Covid-19) di tengah masyarakat dan menindaklanjuti Surat Edaran
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan
dan Idul Fitri 1 Syawwal 1441 H Ditengah Pandemi Wabah Covid-19, maka kantor Kementerian
Agama Kota Singkawang melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait di
aula kantor Kementerian Agama Kota Singkawang, Rabu (8/4).
Menurut
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang, H. Mhd. Natsir, S.Ag, M.Ag
dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam melaksanakan amaliyah di bulan suci
Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawwal 1441 H, kita tetap berpedoman pada
Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 sampai ada
pemberitahuan lebih lanjut atau pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat maupun
Pemerintah Daerah tentang kondisi di daerah saat ini.
Adapun
kesimpulan dari rapat koordinasi ini yaitu diharapkan kepada semua pihak untuk
mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawwal 1441 H Ditengah Pandemi
Wabah Covid-19 kepada semua kalangan masyarakat.(DH/skw)
0 comments:
Posting Komentar