Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang

Jl. Alianyang No.05 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang 79123 Telp: (0562) 631010
VISI : Terwujudnya Masyarakat Kota Singkawang yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Sejahtera Lahir dan Batin dalam rangka Mewujudkan Kota Singkawang yang Harmonis, Mandiri dan Berkepribadian
 

Selasa, 03 Desember 2019

Deteksi Dini dan Identifikasi Paham dan Aliran Keagamaan Bermasalah

0 comments

SINGKAWANG. Paham radikal harus ditangkal agar tidak berkembang. Perlu upaya serius dan terus menerus. Deteksi dini harus diterapkan untuk mengidentifikasi setiap masalah yang ada. Semua lapisan masyarakat termasuk para ulama, tokoh agama dan lembaga keagamaan harus bergerak. “Masyarakat harus peka atas berkembangnya paham-paham bermasalah, seperti radikalisme, terorisme, liberalisme hingga sesatisme agar tidak berkembang.” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang, Drs. H. Nahruji, M.S.i, dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Seksi Bimas Islam kantor Kementerian Agama Kota Singkawang dengan tema "Deteksi Dini dan Identifikasi Faham Keagamaan dan Aliran Keagamaan Bermasalah" di aula Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang, Selasa (3/12).
Acara yang diikuti oleh penyuluh PNS dan Non PNS di lingkungan Kemenag Kota Singkawang dipimpin langsung oleh Kasi Bimas Islam, Drs. H. Muhlis, M.Pd sekaligus sebagai narasumber. Menurut Muhlis, Deteksi dini dan identifikasi, kata dia, bisa berupa kegiatan antisipatif. Dalam rangka mengatasi semakin berkembangnya aliran dan gerakan keagamaan bermasalah tersebut. Gerakan tersebut rentan menimbulkan konflik dan kekerasan. Semua elemen keagamaan harus memiliki sense of crisis atau kepekaan terhadap perkembangan aliran atau gerakan keagamaan bermasalah khususnya yang rentan menimbulkan konflik dan kekerasan.
“Dalam upaya menentukan sikap dan tindakan yang tepat, maka pemerintah perlu memerhatikan agar nilai keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam berkeagamaan dapat terjamin dengan tenang.” tambahnya. Menurut dia, persoalan yang mendasar adalah Islam itu agama mayoritas. Namun tidak menjadi sebuah kekuatan karena tidak adanya upaya untuk bersinergi dengan sesama muslim lainnya. “Ini menjadi PR besar kita, bagaimana membangun harmoni sebagaima Islam mengajarkan kehidupan yang harmoni meski ada dalam kemajemukan.” katanya.
Kementerian Agama sebagai instansi yang ikut serta terhadap kehidupan keagamaan masyarakat dalam penanganan aliran dan faham keagamaan bermasalah dilakukan melalui beberapa pendekatan, pertama Pendekatan Kultural atau Kearaifan Lokal yaitu norma yang disepakati bersama oleh suatu kelompok masyarakat dan diyakini kebenarannya yang sering kali berwujud dalam sebuah kearifan lokal, kedua Pendekatan Pendidikan Informal seperti Pengajian, Majelis Taklim serta berdiskusi atau berdialog yang dilakukan umat beragama dan ketiga Pendekatan Hukum yaitu pendekatan prefentif, karena dengan adanya ancaman dan penjatuhan pidana terhadap delik / kejahatan diharapkan adanya efek pencegahan / penangkal terhadap faham / aliran keagamaan bermasalah yang ada di masyarakat.(DH/skw)


0 comments:

Posting Komentar

Popular Posts