SINGKAWANG.
Paham radikal harus ditangkal agar tidak berkembang. Perlu upaya serius dan
terus menerus. Deteksi dini harus diterapkan untuk mengidentifikasi setiap
masalah yang ada. Semua lapisan masyarakat termasuk para ulama, tokoh agama dan
lembaga keagamaan harus bergerak. “Masyarakat harus peka atas
berkembangnya paham-paham bermasalah, seperti radikalisme, terorisme,
liberalisme hingga sesatisme agar tidak berkembang.” ujar Kepala Kantor
Kementerian Agama Kota Singkawang, Drs. H. Nahruji, M.S.i, dalam kegiatan
yang diselenggarakan oleh Seksi Bimas Islam kantor Kementerian Agama Kota
Singkawang dengan tema "Deteksi Dini dan Identifikasi Faham Keagamaan dan
Aliran Keagamaan Bermasalah" di aula Kantor Kementerian Agama Kota
Singkawang, Selasa (3/12).
Acara yang diikuti oleh penyuluh PNS dan
Non PNS di lingkungan Kemenag Kota Singkawang dipimpin langsung oleh Kasi Bimas
Islam, Drs. H. Muhlis, M.Pd sekaligus sebagai narasumber. Menurut Muhlis, Deteksi
dini dan identifikasi, kata dia, bisa berupa kegiatan antisipatif. Dalam rangka
mengatasi semakin berkembangnya aliran dan gerakan keagamaan bermasalah
tersebut. Gerakan tersebut rentan menimbulkan konflik dan kekerasan. Semua
elemen keagamaan harus memiliki sense of
crisis atau kepekaan terhadap perkembangan aliran atau gerakan keagamaan
bermasalah khususnya yang rentan menimbulkan konflik dan kekerasan.
“Dalam upaya menentukan sikap dan tindakan
yang tepat, maka pemerintah perlu memerhatikan agar nilai keamanan dan
kenyamanan bagi masyarakat dalam berkeagamaan dapat terjamin dengan tenang.”
tambahnya. Menurut dia, persoalan yang mendasar adalah Islam itu agama
mayoritas. Namun tidak menjadi sebuah kekuatan karena tidak adanya upaya untuk
bersinergi dengan sesama muslim lainnya. “Ini menjadi PR besar kita,
bagaimana membangun harmoni sebagaima Islam mengajarkan kehidupan yang harmoni
meski ada dalam kemajemukan.” katanya.
Kementerian Agama sebagai instansi yang ikut
serta terhadap kehidupan keagamaan masyarakat dalam penanganan aliran dan faham
keagamaan bermasalah dilakukan melalui beberapa pendekatan, pertama Pendekatan
Kultural atau Kearaifan Lokal yaitu norma yang disepakati bersama oleh suatu
kelompok masyarakat dan diyakini kebenarannya yang sering kali berwujud dalam
sebuah kearifan lokal, kedua Pendekatan Pendidikan Informal seperti Pengajian,
Majelis Taklim serta berdiskusi atau berdialog yang dilakukan umat beragama dan
ketiga Pendekatan Hukum yaitu pendekatan prefentif, karena dengan adanya
ancaman dan penjatuhan pidana terhadap delik / kejahatan diharapkan adanya efek
pencegahan / penangkal terhadap faham / aliran keagamaan bermasalah yang ada di
masyarakat.(DH/skw)
0 comments:
Posting Komentar