SINGKAWANG.
Rencana kerja Program Reformasi Birokrasi diterapkan dengan prosedur yang
obyektif dan sistematis dalam menunjang kualitas kerja pada Kantor Kementerian
Agama Kota Singkawang. Agar keadaan tersebut berjalan dengan efektif dan
efisien, maka diadakan evaluasi pada setiap semester guna mencapai tujuan
pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi pada Kantor Kementerian Agama Kota
Singkawang.
Berdasarkan
evaluasi pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi pada semester I dapat dilihat
bahwa rencana kerja pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi pada Kantor
Kementerian Agama Kota Singkawang pada semester I tahun 2019 telah dilaksanakan
dengan nilai 33,5 atau 30.32% dengan
rincian yaitu, Manajemen perubahan terlaksana dengan nilai 7,5 atau 62,5%;
Penataan hukum dan perundang-undangan terlaksana dengan 0,5 atau 9,09%;
Penataan dan penguatan organisasi belum terlaksana; Penguatan tatalaksana
terlaksana dengan nilai 4 atau 25%; Penataan sistem SDM aparatur terlaksana
dengan nilai 8 atau 32%; Penguatan akuntabilitas kinerja terlaksana dengan
nilai 3 atau 20%; Penguatan pengawasan terlaksana dengan nilai 5 atau 50%; dan
Peningkatan kualitas pelayanan publik terlaksana dengan nilai 5,5 atau 44%.
Berdasarkan
hasil evaluasi pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi sampai semester I di
atas maka dapat direkomendasikan hal-hal sebagai berikut, yaitu 1) Berbagai
komponen/ aspek dalam setiap area perubahan yang belum tercapai untuk segera
dilaksanakan dan dilengkapi dengan bukti dukungnya; 2) Setiap penanggungjawab/
anggota dari setiap area perubahan untuk memaksimalkan kinerjanya guna
menciptakan perubahan; 3) Menginternalisasikan arti pentingnya pelaksanaan
Program Reformasi Birokrasi kepada seluruh ASN dalam setiap kegiatan dan
pelaksanaan kerja sehari-hari; dan 4) Menguatkan kerjasama atau bekerja
sinergis antar sesama anggota tim.(DH/hms)
0 comments:
Posting Komentar