SINGKAWANG. Selasa (28/8), Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang Drs. H. Nahruji, M.Si diundang sebagai narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Singkawang Tahun 2018 yang dilaksanakan di Aula Kampung Batu Villa & Resto Jalan Ahmad Yani Gg. Batu Mas Kota Singkawang.
Pada kesempatan itu, Nahruji menyampaikan materi tentang Kebijakan Kementerian Agama Dalam Pembinaan Terhadap Kerukunan Umat Beragama di Indonesia. Dalam penyampaian materinya, Nahruji memaparkan bahwa kerukunan umat beragama merupakan salah satu agenda strategis sebagai fondasi ideal meletakkan segenap upaya bersama mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara. Tanggung jawab dalam pembinaan kehidupan beragama tidak dapat semata-mata dipikulkan kepada pemerintah. Umat beragama sendirilah yang pertama-tama dan terutama harus memikul tanggungjawab itu. Pemerintah lebih banyak berperan sebagai kekuatan penunjang, dan memberikan kesempatan agar pelaksanaan ibadah dan pengamalan agama itu dapat berjalan dengan tenang dan tenteram.
Selanjutnya, Nahruji menyampaikan beberapa kebijakan Kemenag terhadap kerukunan umat beragama ialah dengan mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9/8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah. PBM No.9/8 Tahun 2006 inilah yang menjadi dasar terbentuknya FKUB.
Kembali disampaikan Nahruji, bahwa berdasarkan PBM No.9/8 Tahun 2006 Kantor Kemenag Kota Singkawang akan selalu berusaha memberikan pembinaan peningkatan wawasan multikultural bagi para Penyuluh dan Guru Agama serta dengan memaksimalkan peran FKUB sehingga kerukunan umat beragama tetap terjaga di Kota Singkawang. (Jk/skw)
0 comments:
Posting Komentar