SINGKAWANG. Dalam upaya memperkuat kinerja dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Kalbar H. Rohadi Fauzi, M.Si menggelar kegiatan Penguatan Zona Integritas (ZI) dan Penyiapan Dokumen evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada Selasa, 7 Agustus 2018.
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang ini dihadiri sekitar 30 orang utusan dari Kemenag Kabupaten Sambas, Kemenag Kabupaten Bengkayang dan Kemenag Kota Singkawang beserta Madrasah Negeri dilingkungan Kemenag Kab/Kota masing-masing.
Pada kesempatan itu, Rohadi mengungkapkan bahwa ZI merupakan predikat yang diberikan pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Adapun dasar ZI ini, Rohadi menuturkan adalah berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 186 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM pada Kementerian Agama.
Kembali disampaikan Rohadi, pada KMA tersebut dijelaskan beberapa substansi dan indikator yang harus dilaksanakan dan harus terpenuhi guna mencapai kategori WBK/WBBM. Oleh karena itu, menurutnya segala indikator ZI bisa dipelajari oleh masing-masing peserta yang hadir. “Jadi, pada kesempatan ini kita melaksanakan penguatan saja tentang ZI. Mengapa ZI ini perlu karena memang ZI ini menjadi program perubahan manajemen kearah yang lebih baik.” ujarnya. Untuk itu, Rohadi memberikan kunci pokok untuk melaksanakan ZI, yang paling utama adalah tahu, mau dan mampu. Artinya kita tahu apa itu ZI, kita mau dan mampu untuk melaksanakannya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Drs. H. Nahruji, M.Si menilai kegiatan ini sangat baik guna mendorong semangat dan komitmen dalam melaksanakan ZI khususnya dilingkungan Kemenag Kota Singkawang. Untuk itu, ia berharap melalui penguatan ZI ini dapat memberikan dorongan dan motivasi khususnya ASN Kemenag Kota Singkawang dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan yang lebih baik lagi ke masyarakat serta mampu menjadikan Kantor Kemenag Kota Singkawang sebagai Instansi Pemerintah yang menjalankan manajemen dengan baik, yang terintegrasi didalamnya dan terlepas atau terhindar dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menuju WBK dan WBBM.(Jk/skw)
0 comments:
Posting Komentar