Singkawang. Kasi Urusan Agama Buddha Kantor
Kementerian Agama Kota Singkawang mengadakan sosialisasi bersama Kelompok Kerja Penyuluh (POKJALUH) Agama
Buddha Kota Singkawang ke tempat ibadah Agama Buddha Guna menindaklanjuti
Surat Himbauan dari Dirjen Bimas Buddha
RI, Himbauan Kepala Kanwil Kemenag Prov. Kal-Bar, Himbauan Kantor Kemenag Kota
Singkawang, Surat Edaran Walikota Singklawang Nomor: 400/354/SETDA.KESRA-B dan
Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan
Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat
Produktif dan Aman Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dimasa Pandemi. Kegiatan yang dilakukan di empat Tempat Ibadah Kota Singkawang yaitu di
Vihara Tri Ratna, Vihara Dharma Buddha Dhamma Savana, Vihara Tri Dharma Pusat
Kota singkawang dan Vihara Tri Dharma Kulor, Kegiatan tersebut dihadiri oleh
Kasi Urusan agama Buddha, Warsito, S.Ag, Ketua Pokjaluh, Nawir Sucandro dan
Penyuluh Buddha Kota Singkawang, Minggu (14/6).
Kasi Urusan
Agama Buddha, Warsito menyampaikan bahwa ingin menindaklanjuti Surat Edaran dan
mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan
Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat
Produktif dan Aman Corona Virus Disease
2019 ( COVID-19 ) dimasa Pandemi. Dan berpesan pada para pengurus tempat ibadah “agar
selalu berkoordinasi dengan instansi agar tercipta kerukunan satu sama lain.”
ujarnya.
Hal senada
juga disampaikan oleh ketua Nawir Sucandro, selaku Ketua Pokjaluh Agama Buddha.
Setelah bersosialisasi para pokjaluh melakukan penyemprotan zat
Desinfektan-Antiseptik.(Tri/skw)
0 comments:
Posting Komentar