Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang

Jl. Alianyang No.05 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang 79123 Telp: (0562) 631010
VISI : Terwujudnya Masyarakat Kota Singkawang yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Sejahtera Lahir dan Batin dalam rangka Mewujudkan Kota Singkawang yang Harmonis, Mandiri dan Berkepribadian
 

Senin, 26 November 2018

Bimtek Aplikasi Raport Digital Madrasah se-Kota Singkawang

0 comments

SINGKAWANG. Jum’at (23/11), Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang melalui Seksi Pendidikan Islam (Pendis) menggelar Sosialisasi Aplikasi Raport Digital (ARD) untuk Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah se-Kota Singkawang. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kantor Kemenag Kota Singkawang ini dihadiri oleh seluruh operator RA dan Madrasah dari tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) baik negeri maupun swasta yang ada di Kota Singkawang.

Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang, Musmuthalib, S.HI saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa sosialisasi ARD Madrasah merupakan langkah persiapan untuk melaksanakan sistem digitalisasi penilaian atau penginputan nilai rapor hasil belajar siswa pada madrasah dibawah naungan Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang. “Di zaman modern ini, sistem digitalisasi adalah sesuatu hal yang mesti kita ikuti dan kuasai. Karena kalau tidak, maka kita akan menjadi orang yang dianggap kuno dan ketinggalan zaman.” ujarnya. Musmuthalib menuturkan bahwa satu hal yang mesti dimaklumi adalah Sistem digital ini sangat memberikan kemudahan dan manfaat yang sangat besar bagi kehidupan. “Melalui sistem digital kita tidak lagi terbatas pada ruang dan waktu. Kejadian atau berita yang terjadi bisa langsung kita akses pada saat yang bersamaan meskipun jaraknya sangat jauh. Demikian pula dengan dengan data, kapan pun dan dimanapun dapat kita akses melalui sistem digital ini selama kita terkoneksi dengan internet.” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa ARD Madrasah merupakan salah satu implementasi dari Juknis Penilaian Hasil Belajar pada madrasah sesuai dengan SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 (MI), SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 (MTs) serta SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 (MA) yang akan diberlakukan pada seluruh madrasah mulai semster ganjil tahun pelajaran 2018/2019. 

Untuk itu ia berharap kepada seluruh peserta untuk dapat memanfaatkan semaksimal mungkin kegiatan ini untuk dapat diimplementasikan pada madrasah masing-masing. “Manfaatkan waktu sebaik mungkin dan kupas tuntas segala permasalahan tentang ARD ini. Apabila ada yang kurang jelas untuk ditanyakan dengan pemateri.” pesannya.

Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari narasumber yaitu Ruswandi dari Seksi Kurikulum Penmad Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kalimantan Barat yang dilanjutkan dengan penjelasan sekaligus praktek tentang tata cara pengisian aplikasi tersebut.(Jk/Skw)

0 comments:

Posting Komentar

Popular Posts