SINGKAWANG. Simpatika merupakan aplikasi atau situs Kementerian Agama sebagai pusat informasi pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Kemenag. Melalui layanan SIM PTK online ini, Kemenag mengembangkan beragam program kerja untuk kepentingan PTK Kemenag meliputi Digitalisasi Portofolio PTK, Bantuan/Beasiswa PTK, Tunjangan PTK, diklat PTK, Sertifikasi PTK, Pemetaan Mutu PTK dan beragam program lainnya.
Simpatika sangat dituntut ketelitian dalam entry data, karena kesalahan entry akan mempengaruhi arah kebijakan. Sebagai contoh didalam simpatika telah tersistem proses penetapan tunjangan sertifikasi guru madrasah dan guru agama. Apabila didalam kenyataan dilapangan seorang guru tidak memenuhi persyaratan yang ada didalam sistem aplikasi, maka SK tunjangan Profesi Guru tidak dapat diterbitkan sehingga penyaluran dapat terkendala.
Mengingat pentingnya data tersebut, maka pengawas Pendidikan Agama Katolik (PAK) Romulus Sitinjak, S.Ag menggelar bimtek pengisian Aplikasi Simpatika di Aula Kemenag Kota Singkawang dengan menghadirkan narasumber yaitu Taufiqurrahman operator Simpatika PAI Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang pada Senin (5/3).
Kegiatan bimtek ini dihadiri sekitar 20 orang peserta yang terdiri dari guru Katolik dan tenaga Tata Usaha Sekolah yang begitu antusias mengikuti kegiatan dan penyampaian materi dari narasumber yang dilanjutkan dengan praktek langsung pengentryan data PTK guru Katolik. Semoga dengan adanya bimtek ini, semua data dapat terhimpun dengan baik dengan tingkat validitas yang tinggi.(Jk/hms)
SINGKAWANG. Jum’at (2/3), Setelah mewakili Presiden Republik Indonesia membuka peringatan Tahun Baru Imlek 2569 dan Perayaan Cap Go Meh 2018 di Kota Singkawang, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin berkunjung ke Pondok Pesantren Pembangunan Ushuluddin Singkawang. Kehadiran orang nomor 1 di Kementerian Agama ini didampingi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Propinsi Kalimantan Barat Drs. H. Ridwansyah, M.Si dan Kepala Kantor Kemenag Kota Singkawang Drs. H. Nahruji, M.Si.
Sesuai jadwal yang ditentukan, kedatangan Menag beserta rombongan sudah ditunggu oleh segenap warga Ponpes Ushuluddin. Setiba di Ponpes Ushuluddin, Menag disambut langsung oleh Pimpinan Pondok KH. Bujang Rasni dengan mengenakan Tanjak Melayu di kepala Menteri Agama.
Pada kesempatan itu, Menag menyampaikan apresiasi kepada pimpinan ponpes dan seluruh pengasuh, pendidik dan para guru Ponpes Ushuluddin yang telah memberikan dukungan pada ponpes ini sehingga membantu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas kehidupan keagamaan masyarakat khususnya di Kota Singkawang. “Adanya lembaga pendidikan keagamaan, dalam hal ini Ponpes Ushuluddin Singkawang, tentu akan sangat membantu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan keagamaan masyarakat kita semakin baik, juga meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan kita dari waktu ke waktu semakin baik.” ucapnya.
Kepada para santri, Menag berpesan untuk mensyukuri kesempatan yang diberikan Allah SWT untuk mengenyam pendidikan di Pondok Pesantren. “Kita yang berada di Pondok Pesantren karena takdir Allah SWT, hakikatnya adalah orang-orang pilihan. Allah SWT telah memilih kita diantara puluhan juta generasi muda bangsa ini untuk bisa mengenyam pendidikan di Pondok Pesantren.” terangnya.
Lebih lanjut Menag menambahkan cara untuk mensyukurinya adalah dengan dua cara yaitu memanfaatkan waktu sebaik mungkin untuk terus belajar karena di Pondok Pesantren dalam 24 jam selalu mengajarkan atau diisi dengan pendidikan yang dapat menambah wawasan serta ilmu pengetahuan. Adapun cara yang kedua yaitu dengan memanfaatkan waktu untuk hal-hal yang bermanfaat dengan mengamalkan ilmu yang telah didapat dalam kehidupan sehari-hari.
Pada kunjungan kali ini, Menag juga memberikan bantuan untuk pembangunan Ponpes dari Kementerian Agama RI kepada Ponpes Ushuluddin sebesar 180 juta rupiah serta menyerahkan sebanyak 1.091 Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk santriwan-santriwati Ponpes Ushuluddin Singkawang. “Mudah-mudahan bantuan tersebut bisa digunakan untuk kemajuan pesantren, sehingga mendatangkan kemanfaatan, kemaslahatan dan berkah dari Allah SWT.” ujar Menag mengakhiri sambutannya.(Jk/hms)
SINGKAWANG. Rabu (28/2) telah dilangsungkan kegiatan Serah Terima Jabatan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Model Singkawang. Kegiatan berlangsung di Aula Pusat Sumber Belajar Bersama (PSBB) MAN Model Singkawang yang terletak di Jl. Veteran Kelurahan Roban Singkawang. Adapun kegiatan sertijab dilakukan antara Kepala MAN Model Singkawang yang lama Ersan, S.Pd, M.Pd dengan Kepala MAN Model Singkawang yang baru Drs. Suharto.
Saat memberikan kata sambutan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang Drs. H. Nahruji, M.Si mengucapakan selamat kepada Drs. Suharto selaku Kepala MAN Model Singkawang yang baru dan ucapan terima kasih kepada kepada kepala MAN Model Singkawang yang lama yaitu Ersan, S.Pd, M.Pd atas pengabdian dan dedikasi yang telah diberikan pada MAN Model Singkawang. “Semoga segala yang telah dilakukan oleh bapak Ersan akan dibalas oleh Allah SWT dengan balasan yang lebih baik dan akan menjadi amal jariah yang baik pula.” ucapnya.
Ia mengungkapkan bahwa pergantian ini adalah hal biasa dalam dunia birokrasi dan merupakan perjalanan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta merupakan suatu kewajiban yang harus ditaati oleh setiap pegawai. “Dengan memperhatikan regulasi atau aturan yang berlaku, yaitu Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah, maka pada kesempatan ini kami menjawab regulasi tersebut dengan melakukan rolling atau pergantian kepala madrasah, mengingat Kepala MAN Model Singkawang yang lama telah menjabat lebih kurang dua periode.” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Nahruji menyampaikan ada sedikit perbedaan antara kepala madrasah dilingkungan Kementerian Agama dengan kepala sekolah dilingkungan Dinas Pendidikan. Kepala sekolah dilingkungan dinas pendidikan adalah guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Sedangkan kepala madrasah adalah selain sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala madrasah, ia juga sebagai kepala satuan kerja. Untuk itu, ia berharap kepada kepala madrasah yang baru untuk menjalankan tugas, tanggung jawab dan wewenang yang telah diberikan dengan niat tulus ikhlas karena Allah SWT. agar sepanjang menjadi kepala madrasah menjadi catatan sejarah yang baik serta mampu membawa madrasah yang dipimpinnya menjadi madrasah yang lebih baik lagi untuk masa-masa yang akan datang. “Sesuai dengan motto madrasah yaitu Madrasah lebih baik, Lebih baik madrasah. Madrasah Hebat dan Bermartabat.” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menghimbau kepada seluruh stakeholder yang ada untuk dapat mendukung dan bekerja sama dengan kepala madrasah yang baru. Nahruji berharap dengan adanya pergantian ini dapat memberikan semangat baru dan mampu membawa MAN Model Singkawang menjadi madrasah yang terus berkembang dengan prestasi yang membanggakan serta mampu menjadi sebuah lembaga pendidikan sekaligus pembinaan ummat Islam dengan melahirkan generasi yang berprestasi dan berakhlakul karimah.
Selain Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang beserta jajarannya, turut hadir pada kegiatan sertijab ini Pejabat Kantor Kecamatan Singkawang Tengah, Polsek Singkawang Tengah, Kelurahan Roban, Pengurus Komite, Kepala Madrasah Aliyah se Kota Singkawang serta para undangan lainnya. Rangkaian acara berlangsung dengan lancar yang diakhiri dengan do’a dan satu persatu hadirin bersalaman dengan memberikan ucapan selamat pada Kepala MAN Model Singkawang yang baru.(Jk/hms)
SINGKAWANG. Bertempat di Aula Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Singkawang, Abu Sahab, S.Pd.Mat kepala madrasah yang lama menyerahkan jabatan kepala madrasah pada Ajat Sudrajat, S.Ag yaitu kepala MTsN Singkawang yang baru pada Selasa (27/2). Turut hadir pada acara ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang Drs. H. Nahruji, M.Si beserta Kasubbag TU, Kasi Pendis dan Pengawas PAI, Kapolsek Singkawang Utara beserta Jajarannya, Lurah Sungai Garam Hilir, Kepala MTs Se-Kota Singkawang serta para undangan lainnya.
Saat memberikan kata sambutan, Abu Sahab selaku kepala madrasah yang lama dan sekaligus kepala madrasah pertama sejak MTsN Singkawang didirikan menyampaikan kronologi singkat sejarah dari MTsN Singkawang. Ia mengungkapkan sebelum didirikan MTsN Singkawang yang ada di Jl. Ratu Sepudak Kelurahan Sungai Garam Hilir ini, yaitu sekitar tahun 2009 proses pembelajaran masih dilakukan di Jl. Yohana Godang Kelurahan Pasiran. “Berselang tiga tahun kemudian, untuk tahun pelajaran 2011/2012, proses pembelajaran dilakukan di dua tempat, yaitu kelas VIII dan IX di Pasiran, sedangkan kelas VII di gedung yang baru yaitu di Sungai Garam Hilir.” jelasnya.
Abu Sahab mengungkapkan bahwa pembelajaran di dua tempat yang memiliki jarak cukup jauh sangat menyulitkan terutama untuk jadwal pengajaran dan pengawasan. Dan diakhir tahun 2012, MTsN Singkawang secara keseluruhan pindah dilokasi sekarang yang pada waktu itu masih berjumlah 6 rombel. “Meski demikian, bukan berarti masalah telah selesai, di tempat baru kita dihadapkan dengan kondisi madrasah berupa halaman dan jalan masuk yang masih belum memadai. Yang paling menyedihkan ketika musim hujan, jalan dan halaman becek dan sulit dilalui.” kenangnya.
“Namun demikian, berkat kerjasama seluruh stakeholder yang ada di MTsN Singkawang semua itu dapat dilalui dengan baik. Sedikit demi sedikit, kita lakukan pembenahan sehingga hasilnya seperti yang terlihat sekarang ini dan jumlah siswa pun alhamdulillah setiap tahun bertambah.Untuk saat ini jumlah siswa MTsN Singkawang berjumlah 416 orang.” ujarnya.
Oleh karena itu, Abu Sahab mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang ada di MTsN Singkawang serta masyarakat sekitar atas segala bantuan dan kerjasamanya dalam melaksanakan tugas sehari-hari serta memohon maaf atas kesalahan dan kekhilafan yang dilakukan selama menjalankan tugas dan berharap kepala madrasah yang baru dapat meneruskan dan mampu meningkatkan lagi prestasi MTsN Singkawang dimasa-masa yang akan datang.
“Hanya ini yang mampu saya lakukan, semoga kepala madrasah yang baru nanti dapat lebih meningkatkan prestasi MTsN Singkawang. Dan setelah ini saya selaku guru biasa akan terus mendukung kepala madrasah yang baru untuk bersama-sama membangun MTsN Singkawang. apabila ada tingkah laku saya yang tidak berkenan, mohon untuk ditegur dan dinasehati.” pungkasnya.
Sementara itu, Ajat Sudrajat, S.Ag selaku Kepala MTsN Singkawang yang baru menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Singkawang kepadanya. Ia menyampaikan apresiasi yang tinggi atas prestasi yang telah diraih oleh kepala madrasah yang lalu yang telah merintis MTsN Singkawang dari nol hingga seperti sekarang. Untuk itu ia mengharapkan bimbingan dan dukungan kepada kepala madrasah yang lama dan seluruh stakholder yang ada di MTsN Singkawang untuk bersama-sama menjadikan MTsN Singkawang sebagai madrasah yang membanggakan khususnya di Kota Singkawang.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang Drs. H. Nahruji, M.Si mengucapakan selamat kepada Ajat Sudrajat selaku Kepala MTsN Singkawang yang baru dan ucapan terima kasih kepada Abu Sahab kepala MTsN Singkawang yang lama atas pengabdian dan dedikasi yang telah diberikan. Ia mengungkapkan bahwa pergantian ini adalah lumrah dalam dunia birokrasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan merupakan tuntutan regulasi yang harus ditaati.
Nahruji berharap dengan adanya pergantian ini dapat memberikan semangat baru dan mampu membawa MTsN Singkawang menjadi lebih baik lagi. “Sesuai dengan motto madrasah yaitu Madrasah lebih baik, Lebih baik madrasah.” ujarnya. Oleh karena itu, ia menghimbau kepada seluruh stakeholder yang ada untuk dapat mendukung dan bekerja sama dengan kepala madrasah yang baru.(Jk/hms)
Standar Kompetensi:Memahami Hukum Islam tentang Mu’amalah
Kompetensi Dasar:
-Menjelaskan asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam
-Memberikan contoh transaksi ekonomi dalam Islam
-Menerapkan transaksi ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Indikator:
-Menjelaskan pengertian Mu’amalah.
-Menjelaskan asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam
-Menjelaskan ketentuan/hukum jual beli
-Mengemukakan dalil tentang jual beli
-Menyebutkan contoh jual beli yang terlarang menurut Islam
-Memberikan contoh-contoh transaksi ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari
Tujuan Pembelajaran:
Dengan menggunakan strategi Critical Incident,diharapkan siswa mampu :
-Menjelaskan pengertian Mu’amalah dengan baik dan benar.
-Menjelaskan asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam dengan baik dan benar.
-Menjelaskan ketentuan/hukum jual beli dengan baik dan benar.
-Mengemukakan dalil tentang jual beli dengan baik dan benar.
-Menyebutkan contoh jual beli yang terlarang menurut Islam dengan baik dan benar.
-Memberikan contoh-contoh transaksi ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Model Pembelajaran:Critical Incident
Metode Pembelajaran:Ceramah, Diskusi, Tanya Jawab
Media Pembelajaran:White board, infocus
Materi Ajar:TRANSAKSI EKONOMI DALAM ISLAM
A.Pengertian Mu’amalah
Mu’amalah adalah bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antar sesama seperti jual beli, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, perserikatan dibidang pertanian dan perdagangan, serta usaha perbankan dan asuransi yang Islami.
B.Asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam
Dalam setiap transaksi ada beberapa prinsip dasar (asas-asas) yang diterapkan syara’, yaitu:
1.Setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang yang melakukan transaksi, kecuali menyimpang dari hukum syara’. Pihak-pihak yang bertransaksi harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati dan tidak boleh saling menghianati.
2.Syarat-syarat transaksi dirancang dan dilaksanakan secara bebas tetapi penuh tanggung jawab.
3.Setiap transaksi dilakukan secara sukarela tanpa ada paksaan dari siapapun.
4.Setiap transaksi harus dilandasi dengan niat ikhlas karena Allah SWT.
5.Sesuai dengan adat kebiasaan yang tidak menyimpang dari hukum syara’.
C.Contoh-contoh transaksi ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari.
1.Jual Beli
a)Pengertian dan Hukum Jual Beli
Jual beli adalah tukar menukar suatu barang dengan barang yang lain (uang) dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan didasari asas suka sama suka. Hukum jual beli ialah mubah.
b)Rukun dan Syarat Jual Beli
-Penjual dan Pembeli berakal sehat, baligh/dewasa dan didasari oleh asas suka sama suka tanpa ada paksaai dari siapapun.
-Barang yang di jual belikan syaratnya suci/halal, ada manfaatnya, barang hendaklah diketahui oleh pembeli dan penjual dengan jelas baik zatnya, bentuknya dan kadarnya serta sifat-sifatnya dan ada di tempat/sudah tersedia di tempat lain,milik si penjual/dibawah kekuasaanya
c)Macam – macam Jual Beli
1)Jual beli yang mubah dan sah yaitu jual beli yang terpenuhi rukun dan syaratnya
2)Jual beli yang terlarang dan tidak sah
-Jual beli sesuatu yang termasuk najis seperti bangkai dan daging babi.
-Jual beli air mani hewan ternak
-Jual beli anak hewan yang masih berada dalam perut induknya.
-Jual beli yang mengandung unsur kecurangan dan penipuan seperti mengurangi timbangan, memalsukan kualitas barang.
3)Jual beli yang sah tetapi terlarang
-Merugikan si penjual, pembeli dan orang lain, seperti mencegat para pedagang yang akan menjual barangnya ke kota dan membeli barang mereka dengan harga yang murah.
-Mempersulit peredaran barang, seperti menimbun barang yang dibeli dan akan di jual dengan harga tinggi apabila telah terjadi kelangkaan.
-Menawar barang dengan maksud hanya untuk mempengaruhi orang lain agar mau membeli barang yang ditawarnya, sedangkan orang yang menawar barang tersebut adalah teman si penjual.
-Merugikan kepentingan umum, seperti monopoli.
2.Pinjam-Meminjam
a)Rukun dan syarat pinjam-meminjam
-Yang berpiutang dan yang berutang syaratnya sudah baligh dan berakal sehat
-Barang (uang) yang diutangkan adalah milik sah dari yang meminjamkan.
3.Ijaroh
a)Pengertian dan Hukum Ijaroh
Definisi Ijaroh menurut ulama mazhab Imam Syafi’i adalah transaksi tertentu terhadap suatu manfaat yang dituju, bersifat mubah dan bisa dimanfaatkan dengan imbalan tertentu.
b)Macam – macam Ijaroh
-Ijaroh yang bersifat manfaat, seperti; sewa menyewa rumah, toko, kendaraan dan aneka busana.
-Ijaroh yang bersifat pekerjaan, seperti mempekerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan.
4.Syirkah
Syirkah berarti persekutuan atau perseroan yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam suatu usaha yang keuntungan/hasilnya untuk mereka bersama
5.Mudhorobah
Ialah pemberian modal dari pemilik modal kepada seseorang yang akan memperdagangkan modal tersebut dengan ketentuan untung-rugi ditanggung bersama sesuai dengan perjanjian antara keduanya pada waktu akad.
6.Asuransi yang Islami
Yaitu akad/perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dan yang mempertanggungkan sesuatu (peserta asuransi). Ulama fikih sepakat bahwa asuransi dibolehkan dengan catatan cara kerjanya sesuai dengan ajaran Islam, yaitu ditegakkanya prinsip keadilan, dihilangkannya unsur untung-untungan, perampasan hak dan kezaliman serta bersih dari riba’.
Langkah – langkah Pembelajaran:
a.Kegiatan Awal (15 menit)
-Guru beserta siswa memulai pelajaran dengan membaca basmallah. (mengembangkan sikap religius)
-Guru mengabsen siswa (mengembangkan nilai disiplin)
-Guru memberikan apersepsi dan pre test tentang sejauh mana pengetahuan siswa terhadap materi yang akan dipelajari (mengembangkan rasa ingin tahu)
b.Kegiatan Inti (55 menit)
(i)Eksplorasi
-Guru menyampaikan pokok bahasan yang akan diajarkan sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai. (mengembangkan rasa ingin tahu)
-Guru menanyakan pengalaman apa yang menurut siswa tidak terlupakan sesuai dengan materi yang akan dipelajari (mengembangkan sikap jujur dan komunikatif)
-Guru memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengingat-ingat pengalaman mereka yang tidak terlupakan yang berkaitan dengan materi yang akan dipelajari (mengembangkan sikap jujur dan komunikatif)
(ii)Elaborasi
-Guru meminta siswa untuk menyampaikan pengalamannya yang berkaitan dengan materi yang akan dipelajari. (mengembangkan sikap jujur dan berani)
-Guru menjelaskan materi tentang transaksi ekonomi dalam Islam(mengembangkan rasa ingin tahu dan cinta ilmu)
-Guru memberikan kesempatan kepada siswa untuk bertanya. (mengembangkan rasa ingin tahu dan komunikatif)
(iii)Konfirmasi
-Guru menganjurkan kepada siswa untuk melakukan transaksi ekonomi sesuai dengan syari’at Islam. (mengembangkan sikap religius)
-Guru menganjurkan kepada siswa untuk selalu mencontoh prilaku yang sesuai dengan tuntunan AL-Qur’an dan hadist dalam bermu’amalah antar sesama. (mengembangkan sikap religius)
-Guru menganjurkan kepada siswa agar membaca “Basmallah” setiap memulai kegiatan/pekerjaan dan diakhiri dengan mengucapkan “Hamdallah” sebagai bentuk rasa syukur mereka kepada Allah SWT. (mengembangkan sikap religius)
c.Kegiatan Akhir (20 menit)
-Guru bersama-sama siswa membuat kesimpulan dari hasil belajar. (mengembangkan sikap komunikatif)
-Guru memberikan post test untuk mengetahui apakah materi yang disampaikan sudah jelas/dapat dipahami oleh siswa. (mengembangkan rasa ingin tahu dan cinta ilmu)
-Guru menutup pembelajaran dengan membaca hamdalah/do’a dan mengucapkan salam. (mengembangkan sikap religius)
Alat/Sumber Belajar:-Al-Qur’an dan terjemahan
-Buku PAI kelas XI ( sebelas )
Penilaian:-Tes Tertulis
-Tes Lisan
-Tes Perbuatan
LEMBAR PENILAIAN
I.Test Pengetahuan
No
Soal
Kunci Jawaban
Skor
1
Jelaskan pengertiandari Mu’amalah!
Mu’amalah adalah bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antar sesama seperti jual beli, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, perserikatan dibidang pertanian dan perdagangan, serta usaha perbankan dan asuransi yang Islami
20
2
Sebutkan asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam !
Setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang yang melakukan transaksi, kecuali menyimpang dari hukum syara’. Pihak-pihak yang bertransaksi harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati dan tidak boleh saling menghianati.
Syarat-syarat transaksi dirancang dan dilaksanakan secara bebas tetapi penuh tanggung jawab.
Setiap transaksi dilakukan secara sukarela tanpa ada paksaan dari siapapun.
Setiap transaksi harus dilandasi dengan niat ikhlas karena Allah SWT.
Sesuai dengan adat kebiasaan yang tidak menyimpang dari hukum syara’.
20
3
Tuliskan sebuah dalil beserta artinya yang menjelaskan tentang jual beli !
¨@ymr&ur…..ª!$#yìøt7ø9$#tP§ymur(#4qt/Ìh9$#4……
...Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba... ( Q.S Al Baqarah: 275)
15
4
Sebutkan contoh jual beli yang terlarang menurut Islam !
Jual beli yang terlarang dan tidak sah
Jual beli sesuatu yang termasuk najis seperti bangkai dan daging babi.
Jual beli air mani hewan ternak
Jual beli anak hewan yang masih berada dalam perut induknya.
Jual beli yang mengandung unsur kecurangan dan penipuan seperti mengurangi timbangan, memalsukan kualitas barang.
Jual beli yang sah tetapi terlarang
Merugikan si penjual, pembeli dan orang lain, seperti mencegat para pedagang yang akan menjual barangnya ke kota dan membeli barang mereka dengan harga yang murah.
Mempersulit peredaran barang, seperti menimbun barang yang dibeli dan akan di jual dengan harga tinggi apabila telah terjadi kelangkaan.
Menawar barang dengan maksud hanya untuk mempengaruhi orang lain agar mau membeli barang yang ditawarnya, sedangkan orang yang menawar barang tersebut adalah teman si penjual.
Merugikan kepentingan umum, seperti monopoli.
30
5
Sebutkan contoh-contoh transaksi ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari !
Jual beli, Pinjam-meminjam, Sewa-menyewa, Perserikatan dibidang pertanian dan perdagangan, serta usaha perbankan dan Asuransi yang Islami
15
Jumlah
100
II.Test Perbuatan
No
Nama Siawa
Kemampuan Mempraktikan
1
2
3
4
5
1
2
3
4
dst
Keterangan: Skor Test Perbuatan
Dapat membaca dengan baik dan benar= 80-90= A
Dapat membaca tapi kurang kurang lancar= 70-79= B
Dapat membaca tetapi masih tebata-bata= 50-59= C
Di bantuan membaca oleh guru= 50-59= D
Tidak bisa membaca sama sekali= < 50= E
III.Test Sikap
No
Pernyataan
SS
S
T
STS
1
Kita ketahui membaca Al-Qur’an wajib bagi orang Islam.
2
Dosa besar menyekutukan Allah tidak akan diampuni melaikan dengan jalan tobat nasuha.
3
Kita wajib mematuhi perintah Allah dan Rasulnya.
4
Setiap melakukan kegiatan/interaksi dengan sesama, kita wajib memperhatikan dan mematuhi hukum syara’ yang berlaku
5
Setiap kali kita mengawali dan menselesaikan pekerjaan diiringi dengan membaca Basmallah dan Hamdallah.