SINGKAWANG. Jabatan fungsional
Penghulu merupakan jabatan karier yang memerlukan pembinaan untuk obyektifitasnya
profesi yang diemban dalam penilaian prestasi kerjanya, baik dari jabatan
maupun kepangkatan. Dalam proses kenaikan pangkat pemangku jabatan fungsional
penghulu diharuskan membuat angka kredit dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Persoalan yang dihadapi saat ini, pemangku jabatan fungsional belum memahami
proses pembuatan angka kredit yang digunakan untuk kenaikan pangkat di
setiap jabatan fungsional penghulu.
Oleh karena itu, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor
Kementerian Agama Kota Singkawang melakukan kegiatan Rapat Penilaian Usulan
PAK Jabatan Fungsional Penghulu, Rabu (20/11).
Kegiatan yang dilaksanakan di Restoran Kampung Batu Singkawang tersebut
dihadiri oleh Penghulu dan Kepegawaian dibuka langsung oleh Kasi Bimas Islam,
Drs. H. Muhlis, M.Pd. Adapun yang menjadi narasumber dalam
kegiatan ini yaitu Kepala Seksi Kepenghuluan Kanwil Kemenag Prov. Kalbar, H.
Nursahid, S.Ag, dan Musa, Penghulu Madya Kankemenag Kota Pontianak
Dalam sambutannya,
Muhlis menyampaikan bahwa dalam hal ini untuk dapat mencapai jumlah Penghitungan
Angka Kredit (PAK) yang dibutuhkan untuk usul kenaikan pangkat. Penghulu juga
perlu mengikuti berbagai macam kegiatan seperti ini. “Diharapkan
dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan prestasi kerja, etika kerja dan
tenaga penghulu profesional yang memahami tugas pokok dan fungsi
masing-masing.” ujarnya.(DH/skw)
0 comments:
Posting Komentar