Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang

Jl. Alianyang No.05 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang 79123 Telp: (0562) 631010
VISI : Terwujudnya Masyarakat Kota Singkawang yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Sejahtera Lahir dan Batin dalam rangka Mewujudkan Kota Singkawang yang Harmonis, Mandiri dan Berkepribadian
 

Jumat, 20 September 2019

Sosialisasi Pencairan Dana BOS Tahap II Tahun 2019

0 comments



SINGKAWANG. Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang mengadakan Sosialisasi Pencairan Dana BOS Tahap II Tahun 2019 di aula Kemenag Kota Singkawang yang dihadiri oleh Kepala Madrasah tingkat MI, MTs dan MA se-Kota Singkawang, Jum’at (20/09).
Kabar gembira bagi madrasah-madrasah di Kota Singkawang. Pasalnya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahap II sudah cair dan tinggal ditrasfer masing-masing madrasah. Pencairan dana BOS tersebut ditujukan untuk siswa di jenjang MI, MTs dan MA. Hal tersebut diungkapkan Taufiqurrahman, Pengolah Data Seksi Pendidikan Islam Kementerian Agama Kota Singkawang, Jumat (20/09). Dengan pencairan ini, Taufiqurrahman meminta supaya sekolah berhati-hati dalam menggunakan anggaran BOS tersebut. Menurutnya, semua pengeluaran yang memakai dana pemerintah harus dipertanggungjawabkan dengan baik. Yang lebih penting, lanjut Taufiqurrahman, madrasah tidak diperkenankan melakukan pungutan dana dalam bentuk apapun. Sebab, kebutuhan pendidikan sudah dipenuhi dari BOS. “Jadi tidak ada alasan lagi untuk melakukan pungutan-pungutan dan gunakan papan infromasi pengelolaan dana BOS sehingga sistem trasparan dan akutabel dapat dilaksankan serta diharapkan tetap mematuhi juklak dan juknis sesuai pentujuk buku BOS” papar Taufiqurrahman.
Senada dengan hal tersebut, Musmuthalib, S.HI, Kasi Pendis Kemenag Kota Singkawang menambahkan, jika terdapat madrasah yang melakukan pungutan, lebih-lebih pungutan liar kepada siswa, maka sekolah tersebut telah melanggar peraturan. “Ya kalau ketahuan, silahkan lapor kepada pihaknya pasti ada sanksinya. Nanti pihak berwenang yang akan menangani. Tapi tetap semuanya harus dikaji dan dilihat, pungutan apa itu dan tujuannya apa,” tukasnya.(DH/skw)

0 comments:

Posting Komentar

Popular Posts