Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang

Jl. Alianyang No.05 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang 79123 Telp: (0562) 631010
VISI : Terwujudnya Masyarakat Kota Singkawang yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Sejahtera Lahir dan Batin dalam rangka Mewujudkan Kota Singkawang yang Harmonis, Mandiri dan Berkepribadian
 

Rabu, 25 September 2019

Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Siri

0 comments



SINGKAWANG. Pernikahan bagi umat Islam merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami isteri berdasar akad nikah dengan tujuan membentuk keluarga sakinah atau rumah tangga yang bahagia sesuai hukum Islam. Oleh karena demikian pentingnya perkawinan atau pernikahan, maka ia harus dilakukan menurut ketentuan hukum Islam dan oleh karena itu keberadaannya perlu dilindungi oleh hukum Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar perkawinan tersebut mempunyai kekuatan hukum. Meskipun sosialisasi tentang prosedur nikah di KUA tanpa biaya sudah gencar dilakukan, ada beberapa indikasi yang menunjukkan bahwa nikah siri masih terjadi. Kejadian nikah siri itu terjadi di masa lampau, namun dampaknya masih terbawa hingga saat ini.
Menanggapi fenomena tersebut, KUA Kecamatan Singkawang Utara bekerjasama dengan Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Singkawang Utara dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Singkawang Utara mengadakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Siri kepada para tokoh masyarakat dan pemuka Agama Islam se-Kecamatan Singkawang Utara yang berjumlah 40 orang, mengingat merekalah yang biasanya menjadi tempat bertanya sanak keluarga, tetangga, dan warga masyarakat di sekitarnya, Selasa (24/09). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Nikah KUA Singkawang Utara Jalan Ratu Sepudak Kelurahan Sungai Garam Hilir.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Kec. Singkawang Utara Beny Arifin, S.Ag menjelaskan bahwa KUA sebagai garda terdepan tempat pelayanan keagamaan memandang perlu mengadakan sosialisasi mengenai arti penting mencatatkan perkawinan di KUA dan dampak negatif nikah siri serta solusi bagi pasangan yang sudah terlanjur melakukan nikah siri di masa lampau.
Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang yang diwakili oleh Kasi Bimas Islam, Drs. H. Muhlis, M.Pd dan menghadirkan narasumber dari Pengadilan Agama Singkawang yaitu Ahmad Affendi, S.Ag. “Banyak sekali dampak negatif dari nikah siri ini bagi keluarga khususnya bagi istri dan anak, seperti bagi istri, tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika suami meninggal dan bagi anak, akan sulit untuk memberikan administrasi kependudukan karena tidak ada bukti pernikahan orang tuanya.” ujar Affendi dalam materinya.(DH/skw)

0 comments:

Posting Komentar

Popular Posts