Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang

Jl. Alianyang No.05 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang 79123 Telp: (0562) 631010
VISI : Terwujudnya Masyarakat Kota Singkawang yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Sejahtera Lahir dan Batin dalam rangka Mewujudkan Kota Singkawang yang Harmonis, Mandiri dan Berkepribadian
 

Jumat, 06 April 2018

Diklat Teknis Substantif Penilaian Pembelajaran bagi Guru MA Kota Singkawang

0 comments
SINGKAWANG. Salah satu prinsip profesionalitas guru adalah memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya. Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru meliputi empat aspek, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Keempat kompetensi tersebut harus terus ditingkatkan untuk merespon kebutuhan peningkatan kualitas pendidikan nasional. Atas dasar tersebut, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Keagamaan Jakarta melaksanakan Kegiatan Diklat Teknis Substantif Penilaian Pembelajaran bagi Guru Madrasah Aliyah di Kota Singkawang yang dilangsungkan di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang pada Senin (2/4).

Kegiatan yang dijadwalkan selama 6 hari ini (2 s/d 7 April 2018) melibatkan 40 orang peserta diklat yaitu guru Madrasah Negeri dan Swasta tingkat Madrasah Aliyah (MA) yang ada di Kota Singkawang dengan kepanitiaanya langsung dari Balai Diklat Jakarta. Adapun tim panitia tersebut terdiri dari 5 (lima) orang, diantaranya Dr. Ir. H. Achmad Firdaus, MM, Drs. H. Abdurrahman, H. Nur Bahri, S.Pd, Hamdan Saleh, S.Sos dan Swastono Sapto Bintoro dengan menyertakan 2 orang widyaiswara yaitu Puryanto, SS dan Asip, M.Ed.

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang Drs. H. Nahruji, M.Si dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan Diklat menyampaikan ucapan terima kasih kepada panitia maupun peserta yang telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Nahruji mengungkapkan bahwa secara umum, ada 4 aspek yang wajib dilakukan guru dalam melaksanakan pembelajaran, yaitu: 1) membuat rencana pembelajaran; 2) melaksanakan proses pembelajaran; 3) melaksanakan evaluasi pembelajaran; dan 4) memberikan penilaian pembelajaran. “Keempat aspek ini saling berhubungan atau saling terkait antara satu dengan yang lain. Artinya, jika terjadi perubahan kurikulum, maka terjadilah perubahan secara terknis keempat aspek tersebut.” terangnya

Untuk itu ia berharap dengan terselenggaranya diklat ini dapat meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan guru dalam proses pembelajaran sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai tenaga pendidik yang profesional. Oleh karena itu, Nahruji berpesan kepada seluruh peserta diklat agar dapat menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya karena kegiatan ini adalah kegiatan yang sangat bermanfaat bagi para guru. “Besar harapan saya, dalam kesempatan ini saya berpesan kepada seluruh peserta ikutilah diklat ini dengan sungguh-sungguh dan cermat demi meningkatkan mutu pembelajaran, sehingga menghasilkan output yang mampu beradaptasi dengan perubahan zaman.” tutup Nahruji.(Jk/hms)

0 comments:

Posting Komentar

Popular Posts