Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang

Jl. Alianyang No.05 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang 79123 Telp: (0562) 631010
VISI : Terwujudnya Masyarakat Kota Singkawang yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Sejahtera Lahir dan Batin dalam rangka Mewujudkan Kota Singkawang yang Harmonis, Mandiri dan Berkepribadian
 

Jumat, 06 April 2018

Rakor Pimpinan Lembaga Pendidikan Islam di Lingkungan Kemenag Singkawang

0 comments
SINGKAWANG. Dalam rangka menyatukan visi, misi dan presepsi antar seluruh Pimpinan Lembaga Pendidikan Islam seperti Pondok Pesantren (Pontren), Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ), Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang melaksanakan rapat koordinasi dengan pimpinan Pontren, Madin dan TPQ yang ada di Kota Singkawang pada Senin (12/3).

Kegiatan rakor dilaksanakan di Aula Restoran Kampung Batu Singkawang dengan menghadirkan sekitar 40 (empat puluh) orang pimpinan dan utusan dari lembaga pendidikan Islam yaitu Pontren, Madin dan TPQ yang ada di Kota Singkawang. Turut hadir sekaligus mewakili kepala Kantor Kemenag Kota Singkawang membuka kegiatan rakor Pimpinan Lembaga Pendidikan Islam ini Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang H. Azhari, M.Si. 

Dalam sambutannya, Azhari menyampaikan rakor yang dilaksanakan ini sebagai sarana meningkatkan ukhuwah silaturrahmi antar sesama pengelola lembaga pendidikan Islam serta sebagai upaya dalam rangka menyatukan visi, misi dan presepsi antar seluruh Pimpinan Lembaga Pendidikan Islam yang ada agar terciptanya singkronisasi dan sinergitas program Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang. Untuk itu, ia mengharapkan dengan adanya rakor ini dapat menjadi sarana dan wadah bagi pimpinan lembaga pendidikan Islam yang ada khususnya di Kota Singkawang untuk membahas dan mendiskusikan segala permasalahan dan kebutuhan yang dialami pada masing-masing lembaga untuk disampaikan dan dikoordinasikan ke Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang melalui Kasi Pendis. “Adanya permasalahan dilapangan untuk dapat disampaikan dan didiskusikan. Hal ini diharapkan agar adanya sinkronisasi program dengan Kemenag Kota Singkawang sehingga lembaga yang dikelola semakin berkembang serta sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat.” pintanya.

Selanjutnya kegiatan rakor dipimpin langsung oleh Kasi Pendidikan Diniyah dan Al Qur’an Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat Drs. Mahdi Siregar. Dalam arahannya Mahdi menyampaikan dengan adanya rakor ini dapat menjadi sarana diskusi para pimpinan yang hasilnya disampaikan dan direkomendasikan kepada Kantor Kemenag Kota Singkawang sehingga bisa menjadi pertimbangan dalam mengambil berbagai macam kebijakan. Sehingga setiap rakor memperoleh suatu hasil yang akan membantu lembaga pendidikan Islam untuk tumbuh dan berkembang dengan lebih baik lagi.

Sebagai contoh, Mahdi mengungkapkan persoalan Rumah Tahfidz. “Bahwa berdasarkan PMA 13 Tahun 2014, Rumah Tahfidz belum tertampung di PMA tersebut. Sehingga diambil kebijakan atau jalan keluarnya dimasukkan kedalam izin operasional nomor statistik pendidikan Al Qur’an. Dengan demikian Rumah Tahfidz adalah nama pendidikannya.” terangnya.

Pada kesempatan itu, Mahdi juga menyampaikan pada peserta rakor untuk dapat memahami prosedur pendirian suatu lembaga pendidikan Islam sehingga mampu memenuhi standar regulasi yang ditetapkan didalam PMA 13 Tahun 2014. Untuk itu ia mengharapkan seluruh pimpinan lembaga pendidikan Islam agar mengelola lembaga masing-masing dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta dapat selalu berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama khususnya pada Kasi Pendis. Dengan demikian, keinginan dan cita-cita bersama dapat tercapai yaitu lembaga Pendidikan Islam dapat tumbuh dan berkembang menjadi lembaga yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan kehidupan keagamaan masyarakat semakin baik dari waktu ke waktu.(Jk/hms)

0 comments:

Posting Komentar

Popular Posts