Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang

Jl. Alianyang No.05 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang 79123 Telp: (0562) 631010
VISI : Terwujudnya Masyarakat Kota Singkawang yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Sejahtera Lahir dan Batin dalam rangka Mewujudkan Kota Singkawang yang Harmonis, Mandiri dan Berkepribadian
 

Selasa, 22 Oktober 2019

Nahruji Hadiri acara Sosialisasi Produk Makanan Higienis dan Halal

0 comments


SINGKAWANG. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang Drs. H. Nahruji, M.Si menghadiri acara Sosialisasi Produk Makanan Higienis dan Halal bagi Pengelola Rumah Makan/Restoran dan IKM se-Kota Singkawang di aula Basement kantor WaliKota Singkawang pada Selasa (22/10).
Hadir sebagai tamu undangan sekaligus pemateri, Nahruji langsung menuju tempat yang telah dipersiapkan oleh panitia. Tampak juga para undangan lainnya ikut hadir diantaranya Forkopimda Kota Singkawang, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Singkawang, Ketua MUI Kota Singkawang, dan para pengusaha rumah makan dan restoran serta IKM se-Kota Singkawang.
Dalam materinya, Nahruji menyampaikan tentang penerbitan sertifikasi halal bagi produk-produk makanan. Dalam hal ini beliau menyampaikan bahwa berdasarkan UU No 33 Tahun 2014 Bab V, proses penerbitan sertifikat halal setidaknya akan melibatkan tiga pihak, yaitu: BPJPH, Majelis Ulama Indonesia, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Berdasarkan UU tersebut, penerbitan sertifikasi halal terdiri dari beberapa langkah, yaitu pengajuan permohonan oleh pelaku usaha, pemilihan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), pemeriksaan produk. Pemeriksaan dilakukan oleh Auditor Halal LPH yang telah ditetapkan oleh BPJPH, Penetapan Kehalalan Produk, dan Penerbitan Sertifikasi. “Pelaku usaha wajib memasang label halal beserta nomor registrasinya pada produk usahanya.” Ujarnya.(DH/skw)

0 comments:

Posting Komentar

Popular Posts