SINGKAWANG. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota
Singkawang Drs. H. Nahruji, M.Si menghadiri acara Sosialisasi Produk Makanan
Higienis dan Halal bagi Pengelola Rumah Makan/Restoran dan IKM se-Kota
Singkawang di aula Basement kantor WaliKota Singkawang pada Selasa (22/10).
Hadir sebagai
tamu undangan sekaligus pemateri, Nahruji langsung menuju tempat yang telah
dipersiapkan oleh panitia. Tampak juga para undangan lainnya ikut hadir
diantaranya Forkopimda Kota Singkawang, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) Kota Singkawang, Ketua MUI Kota Singkawang, dan para pengusaha rumah
makan dan restoran serta IKM se-Kota Singkawang.
Dalam materinya,
Nahruji menyampaikan tentang penerbitan sertifikasi halal bagi produk-produk
makanan. Dalam hal ini beliau menyampaikan bahwa berdasarkan UU No 33 Tahun
2014 Bab V, proses penerbitan sertifikat halal setidaknya akan melibatkan tiga pihak,
yaitu: BPJPH, Majelis Ulama Indonesia, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Berdasarkan
UU tersebut, penerbitan sertifikasi halal terdiri dari beberapa langkah, yaitu pengajuan
permohonan oleh pelaku usaha, pemilihan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), pemeriksaan
produk. Pemeriksaan dilakukan oleh Auditor Halal LPH yang telah ditetapkan oleh
BPJPH, Penetapan Kehalalan Produk, dan Penerbitan Sertifikasi. “Pelaku usaha
wajib memasang label halal beserta nomor registrasinya pada produk usahanya.” Ujarnya.(DH/skw)
0 comments:
Posting Komentar