Singkawang. Menyikapi
Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementeri Agama RI
Nomor 492 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Papanisasi Tanah Wakaf,
maka Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang mengambil langkah
cepat dengan mengumpulkan para calon pengurus Nazir yang terdiri dari elemen
masyarakat (Nazir) wakaf dan beberapa
penyuluh PNS diseluruh Kecamatan se-Kota Singkawang, Rabu (12/8).
Kegiatan
yang dilaksanakan di aula Kankemenag Kota Singkawang tersebut dalam rangka
membentuk Forum Nasir Kementerian Agama Kota Singkawang. Dari hasil kegiatan
tersebut, maka terbentuklah Forum Nazir yang disahkan dengan diterbitkannya
Surat Keputusan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang. Hal ini adalah
sebagai upaya percepatan realisasi Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam tersebut.
Adapun
pengurus yang telah di SK-kan dalam forum Nazir tersebut yaitu Ketua dijabat
oleh Marsudi, S.HI selaku penyuluh PNS Kec. Singkawang Tengah, Sekretaris dijabat
oleh Darmadi selaku Nazir Wakaf Kec. Singkawang Selatan, Bendahara dipercayakan
kepada Dina Rahmi, S.Ag selaku penyuluh Kec. Singkawang Utara dan
anggota-anggotanya yaitu Ihkwan, S.Pd dari Bimas Islam, Zacky Khadafi, SE dari Urusan
Wakaf KUA Singkawang Barat, Nasrudin, SH dari KUA Singkawang Utara, Sukimin dari
Singkawang Timur dan Muzakki dari KUA Singkawang Selatan.(DH/skw)
0 comments:
Posting Komentar