Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang

Jl. Alianyang No.05 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang 79123 Telp: (0562) 631010
VISI : Terwujudnya Masyarakat Kota Singkawang yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Sejahtera Lahir dan Batin dalam rangka Mewujudkan Kota Singkawang yang Harmonis, Mandiri dan Berkepribadian
 

Rabu, 05 Agustus 2020

Penentuan Arah Kiblat

0 comments

Singkawang. Tim penentuan arah kiblat Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang, H. Benny Arifin, S.Ag dan Ikhwan, S.Pd memenuhi permintaan Kepala SMP Negeri 4 Singkawang, Eka Sinta Sari, S.Pd dalam menentukan arah kiblat Musholla sekolah, Selasa (4/8). Tim yang didampingi oleh dewan guru, Fajaruddin dan Edly langsung turun ke lapangan untuk menentukan arah kiblat musholla sekolah yang akan segera dibangun.
Untuk mempermudah akses penentuan arah kiblat shalat, Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang melalui Seksi Bimas Islam memberikan layanan gratis pengukuran arah kiblat masjid dan mushalla. “Layanan ini untuk memberikan kenyamanan umat dalam beribadah. Untuk mendapatkan layanan pengukuran arah kiblat, pihak pengurus masjid/mushola diminta mengajukan surat kepada Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang, melalui petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).” ujar Kasi Bimas Islam, Bulyamin Hadimin, S.HI. Setelah surat itu diterima dan dipelajari, lanjutnya, Kemenag Kota Singkawang akan menugaskan timnya. “Pada saat pengukuran arah kiblat dilakukan, pengurus masjid dan mushola harus hadir sebagai saksi dan pihak yang mengusulkan,” imbuhnya.
Ikhwan, anggota tim pengukuran arah kiblat Kemenag Kota Singkawang mengatakan layanan gratis pengukuran arah kiblat masjid/musholla ini sudah disosialisasikan sejak lama. “Untuk mempermudah pengukuran arah kiblat, sebaiknya dilakukan pada siang hari dan saat tidak hujan. Sebab, matahari sangat membantu dalam menentukan azimut arah kiblat.” ujar Ikhwan.
Selesai pengukuran, Kemenag mengeluarkan berita acara yang ditandatangani pihak pengurus masjid/musholla dan tim petugas pengukur arah kiblat Kemenag. Kemudian baru dikeluarkan sertifikat resmi yang ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Kota Singkawang. “Jadi, dasar pembuatan sertifikat adalah berita acara itu,” tegas Ikhwan.(DH/skw)

0 comments:

Posting Komentar

Popular Posts