Singkawang. Kepala Seksi
Urusan Agama Buddha Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang, Warsito, S.Ag
menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan / Kesepakatan Bersama / Perjanjian
Kerjasama Mal Pelayanan Publik antara Pemerintah Kota Singkawang dan Instansi
Vertikal di ruang rapat Walikota Singkawang, Kamis (27/8). Kegiatan tersebut
dihadiri oleh seluruh Forkopimda Kota Singkawang.
Mal
Pelayanan Publik (MPP) merupakan generasi ketiga yang lebih progresif
memadukan pelayanan dari Pemerintah pusat, daerah, BUMD maupun swasta. MPP menurut
Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau
aktivitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan
administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat
maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan Usaha Milik
Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah,
terjangkau, aman dan nyaman. Tujuan kehadiran MPP adalah memberi kemudahan,
kecepatan, keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam
mendapatkan pelayanan. Selain itu, untuk meningkatkan daya saing global dalam
memberikan kemudahan berusaha di Indonesia. Prinsip yang dianut dalam MPP yaitu
keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan kenyamanan.
Berdirinya MPP juga merupakan salah satu cara untuk
mewujudkan birokrasi 4.0, yaitu percepatan pelayanan, akurasi pelayanan, dan
fleksibilitas kerja. Oleh karena itu, dengan hadirnya MPP juga diharapkan mampu
membentuk ASN modern yang memiliki pola pikir untuk berkinerja tinggi, dan
selalu memberikan pelayanan yang terbaik.(DH/skw)
0 comments:
Posting Komentar