Singkawang. Kantor
Kementerian Agama Kota Singkawang secara resmi meluncurkan kartu nikah pada
bulan Agustus ini. Hal ini dalam rangka meningkatkan layanan pencatatan
pernikahan. Kartu Nikah akan diberikan kepada pengantin, bersamaan dengan
pemberian buku nikah usai dilaksanakan akad nikah.
Kasi
Bimas Islam Kankemenag Kota Singkawang, Bulyamin Hadimin, S.HI mengatakan bahwa
pihaknya telah mencetak kartu nikah dan akan diberikan kepada pasangan
pengantin pada bulan Agustus ini. Kartu Nikah menurut Bulyamin merupakan inovasi
pelayanan nikah yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam Kemenag. “Kartu Nikah merupakan kartu identitas nikah berbasis teknologi
informasi yang mudah dibawa dan memiliki akurasi data. Inovasi ini diharapkan
output-nya langsung dapat dirasakan masyarakat. Masyarakat kini tidak perlu
repot lagi untuk membawa buku nikah, cukup Kartu Nikah saja.” ujarnya.
“Saat
ini warga membutuhkan identitas pernikahan yang simpel dan dapat dibawa saat
bepergian tanpa perlu membawa buku nikah.” terangnya. Bulyamin menambahkan,
kartu nikah akan membuat masyarakat dimudahkan dalam mengakses layanan Kantor
Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia, seperti layanan legalisasi dokumen
surat keterangan lainnya yang diperlukan.
Di
Kartu Nikah yang diluncurkan, terdapat kode QR yang jika di-scan menggunakan
alat scanner, akan terbaca data-data pasangan pengantin yang langsung terhubung
juga ke Simkah Web. Data-data yang terekam meliputi: nama pasangan nikah, nomor
akta nikah, nomor perforasi buku nikah, NIK, tanggal, dan tempat akad nikah.
Kartu ini di desain dengan fitur pengaman yang baik, sehingga tidak dapat
dipalsukan.(DH/skw)
2 comments:
Ini hanya untuk orang yang baru menikah. Atau bisa juga memperbarui karty nikah lama menjadi card seperti ini
Ini hanya untuk orang yang baru menikah. Atau bisa juga memperbarui karty nikah lama menjadi card seperti ini
Posting Komentar