Singkawang. Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Seksi Urusan Agama Buddha, Warsito, S.Ag menghadiri kegiatan Penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama Pembentukan Mal Pelayanan Publik Kota Singkawang antara Walikota Singkawang dan PT. Putera Sinka Sukses di Balairung Kantor Walikota Singkawang, Kamis (30/7). Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Forkopimda Kota Singkawang dan dibuka langsung oleh Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie, SE, MH.
Mal
Pelayanan Publik (MPP) merupakan generasi ketiga yang lebih progresif
memadukan pelayanan dari Pemerintah pusat, daerah, BUMD maupun swasta. MPP menurut
Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau
aktivitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan
administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat
maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan Usaha Milik
Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah,
terjangkau, aman dan nyaman. Tujuan kehadiran MPP adalah memberi kemudahan,
kecepatan, keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam
mendapatkan pelayanan. Selain itu, untuk meningkatkan daya saing global dalam
memberikan kemudahan berusaha di Indonesia. Prinsip yang dianut dalam MPP yaitu
keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan kenyamanan.
Berdirinya MPP juga merupakan salah satu cara untuk
mewujudkan birokrasi 4.0, yaitu percepatan pelayanan, akurasi pelayanan, dan
fleksibilitas kerja. Oleh karena itu, dengan hadirnya MPP juga diharapkan mampu
membentuk ASN modern yang memiliki pola pikir untuk berkinerja tinggi, dan
selalu memberikan pelayanan yang terbaik.(DH/skw)