Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang

Jl. Alianyang No.05 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang 79123 Telp: (0562) 631010
VISI : Terwujudnya Masyarakat Kota Singkawang yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Sejahtera Lahir dan Batin dalam rangka Mewujudkan Kota Singkawang yang Harmonis, Mandiri dan Berkepribadian
 

Rabu, 15 Juli 2020

Pendampingan Pengisian Aplikasi SIAGA

0 comments


Singkawang. Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang memberikan pendampingan kepada guru-guru PAI (Pendidikan Agama Islam) se-Kota Singkawang dalam pengisian aplikasi SIAGA, Selasa (14/7) yang bertempat di Aula Kantor Kemenag Kota Singkawang. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kemenag Kota Singkawang, H. Mhd. Natsir, M.Ag, Kepala Seksi PAUD dan SD Bidang PAKIS Kanwil Kemenag Prov. Kalbar, Joko Winardi, S.Pd. yang sekaligus sebagai pemateri kegiatan serta Kasi Pendidikan Islam, Aliyansah, S.Pd.I, M.Pd. Sedangkan yang menjadi peserta pendampingan adalah Pengawas, Guru PAI Sekolah Dasar, Guru PAI SMP dan Guru PAI SMA/SMK se-Kota Singkawang yang berjumlah sekitar 30 orang.
Dalam sambutannya, Mhd. Natsir menyampaikan bahwa seiring dengan tuntutan dan kemajuan zaman serta perkembangan IT yang begitu pesat, maka aplikasi SIAGA merupakan inovasi dalam menjawab berbagai tantangan termasuk dalam perkembangan informasi dan teknologi. “Ini merupakan aplikasi yang sangat berguna bagi bapak/ibu Guru sebagai pusat data secara online dan dapat diakses dengan cepat, mudah dan akurat guna kepentingan guru itu sendiri.” ujarnya.
Lebih lanjut Mhd. Natsir mengatakan, dengan aplikasi ini Kementerian Agama RI bisa mengawasi tingkat keprofesionalitas seorang pendidik dan tenaga kependidikan. “Guru merupakan unsur yang sangat penting dalam menghasilkan pendidikan yang bermutu, tak terkecuali guru Pendidikan Agama Islam (PAI).” tegasnya.
Aplikasi SIAGA atau Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama ini berisi laporan rekapitulasi Guru dan pengawas PAI yang diklasifikasikan dalam beberapa kategori diantaranya jenjang, status kepegawaian, sertifikasi, TPG, dan lainnya dan diberlakukan untuk proses pemberkasan sertifikasi guru PAI agar lebih efektif dan terintegrasi dengan pusat data EMIS.(DH/skw)

0 comments:

Posting Komentar

Popular Posts