Singkawang. Rabu (28/07)
Kasi Urusan Agama Buddha Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang menghadiri musyawarah
mengenai sebagian lahan Vihara Tri Dharma Kelurahan Semelagi Kecil yang digugat
sebagai lahan sengketa. Musyawarah dilaksanakan di halaman vihara dan dihadiri
oleh Bhabinkantibmas, RT, pihak penggugat dan pengurus
vihara tersebut.
Musyawarah
tersebut dilakukan dari pukul 16.00 s.d 17.00 WIB, dengan keputusan yaitu kesepakatan
dari pihak Vihara untuk membeli tanah ukuran 10,30m X 13,25m yang diperuntukkan sebagai
jalan menuju vihara dengan ketentuan surat menyurat ada secara lengkap dari
pihak ahli waris yang di saksikan oleh RT dan Bhabinkamtibmas.
Warsito
berpesan agar pengurus vihara dapat bekerjasama dengan instansi terkait serta
penertiban aset menjadi prioritas utama dalam menata tempat ibadah menjadi
disiplin dan tertib administrasi.(Tri/skw)
0 comments:
Posting Komentar