Singkawang. Dalam rangka
memasuki Tahun Pelajaran 2020/2021 yang pada tahun ini sedang berada dalam masa
pandemi Covid-19, maka Kepala Raudhatul Athfal (RA) se-Kota Singkawang yang
tergabung dalam Kelompok Kerja Kepala Raudhathul Athfal (KKKRA) mengadakan
pertemuan di RA Al-Ikhlas Kota Singkawang, Sabtu (11/10). Hadir dalam kegiatan
tersebut, Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kota
Singkawang, Aliyansah, S.Pd.I, M.Pd serta seluruh Kepala RA se-Kota Singkawang.
Dalam
arahannya, Aliyansah menyampaikan bahwa berdasarkan SKB 4 Menteri dan diperkuat
dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 421/1587/DIKBUD-A
tertanggal 9 Juli 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan
Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/ MTs/MA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan Lainnya pada
Tahun Pelajaran 2020/2021di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19),
maka pembelajaran secara tatap muka di Provinsi Kalimantan Barat yang
seharusnya dimulai pada tanggal 13 Juli 2020 baik di zona Hijau, Kuning, Orange
dan Merah di Masa Pandemi Covid-19 Tidak Diperkenankan. “Keputusan ini dalam
rangka mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan lahir bathin siswa, guru,
Kepala Sekolah serta seluruh warga sekolah.” ujarnya.
Aliyansah
melanjutkan bahwa pembelajaran di setiap satuan pendidikan dilakukan dengan
belajar di rumah secara daring/online/luring/modul dan atau sejenisnya dengan
memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki. “Keputusan ini akan ditinjau
kembali sesuai dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah terkait penyebaran
pandemi Covid-19 secara nasional.” pungkasnya.(DH/skw)
0 comments:
Posting Komentar