Singkawang. Kantor
Kementerian Agama Kota Singkawang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Surat
Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul
Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M menuju Masyarakat
Produktif dan Aman Covid-19, Senin (27/7). Kegiatan yang dilaksanakan di OP
Room Kemenag Kota Singkawang tersebut dihadiri oleh Kepala Kemenag Kota
Singkawang, H. Mhd. Natsir, M.Ag, Kasi Bimas Islam, Bulyamin Hadimin, S.HI,
Kabag Kesra Pemkot Singkawang, Dinas Pertanian, MUI Kota Singkawang, KUA
se-Kota Singkawang, PHBI Kota Singkawang, DMI Kota Singkawang, FKPAI Kota
Singkawang, Pokjauh Kota Singkawang serta pengurus Masjid se-Kota Singkawang.
Menurut
Mhd. Natsir dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan sholat Idul Adha
dan penyembelihan hewan kurban pada masa tatanan kenormalan baru (new normal)
perlu disesuaikan dengan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan dan
penyebaran Covid-19. “Dengan penerapan protokol kesehatan ini diharapkan
pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berlangsung
aman sesuai dengan tuntunan agama Islam, sekaligus meminimalisir risiko
terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.” ujarnya.
Mhd.
Natsir melanjutkan, proses penyembelihan hewan kurban yang dilaksanakan secara
gotong royong oleh masyarakat dimulai dari proses penyembelihan, pengulitan,
pencacahan daging dan pendistribusian hewan kurban tersebut perlu disesuaikan
dengan prosedur pelaksanaan tatanan kenormalan baru (new normal). “Oleh karena
itu, diperlukan langkah-langkah aplikatif dan efektif untuk mencegah dan
mengendalikan potensi penularan Covid-19 di tempat penyembelihan hewan kurban.”
paparnya.(DH/skw)
0 comments:
Posting Komentar