Singkawang. Sebanyak 1.430
eksemplar dokumentasi nikah berupa akta
nikah (model N), buku nikah atau model NA, dan daftar pemeriksaan nikah atau
model NB se Kota Singkawang, Jum’at (3/7) pagi dimusnahkan secara bersama-sama
di halaman Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang.
Dari sekian jumlah dokumentasi yang dimusnahkan secara bersama,
disaksikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kankemenag Kota Singkawang, H. Azhari,
S.Ag, M.Si dan Pelaksana Bimas Islam, Nurdiana, S.HI dimaksud, 300 eks akta
nikah, 730 eks buku nikah, dan sebanyak 400 eks blanko daftar pemeriksaan
nikah.
Selain Kasubbag Tata Usaha, Azhari, Kasi Bimbingan Masyarakat
(Bimas) Islam, Bulyamin Hadimin, S.HI bersama staf di jajaran Kantor
Kementerian Agama Kota Singkawang juga menghadiri aksi pemusnahan dokumentasi
negara tersebut. Menurut Bulyamin Hadimin, aksi pemusnahan sejumlah dokumentasi
negara bidang pernikahan adalah dokumen yang telah usang. Aksi ini berdasarkan
Surat Tugas dari Kankemenag Kota Singkawang dan sesuai dengan surat Sekretaris
Jenderal Kementerian Agama RI Nomor : 2439/SJ/B.III.3/KS.01.6/06/2020 tanggal 02
Juni 2020.
Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang, Bulyamin
Hadimin mengakui setiap pengadaan buku nikah dalam pendistribusiannya ke setiap
kecamatan, tentu harus mengacu pada aturan dan sistem. Jika buku nikah bersama
dokumen pernikahan lain diturunkan dari pusat yang selanjutnya diteruskan pihak
Kanwil Kementerian Agama Prov. Kalimantan Barat ke Kantot Kementerian Agama
kabupaten/kota, seperti Kota Singkawang harus tercatat dan
terdokumentasikan.(DH/skw)
0 comments:
Posting Komentar